Forkopimda Sumbar Gelar Rakor Criminal Justice System Tentang Penerapan Perda AKB - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Tuesday, October 20, 2020

Forkopimda Sumbar Gelar Rakor Criminal Justice System Tentang Penerapan Perda AKB


TNS - Guna menyamakan persepsi dalam menerapkan sanksi protokol kesehatan yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi.


Rapat koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) ini dilaksanakan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di ruang Jenderal Hoegeng Polda Sumbar, Selasa (20/10).


Rakor ini dibuka oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH, yang dihadiri oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si, Pejabat Utama Polda Sumbar, serta instansi terkait.


"Penerapan Perda ini untuk peningkatan disiplin masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan, sehingga kita perlu menyamakan persepsi," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto.


Dikatakan, pihaknya (Polri) di jajaran Polda Sumbar, selain terus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, juga siap membantu melakukan penegakan hukum sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Apabila dalam menerapkan pidana petugas di lapangan (Satpol PP) tidak ada yang kompetensi Penyidik PPNS, personel Polri baik di Polda maupun Polres jajaran Polda Sumbar siap membantu. Sesuai dengan Pasal 100 KUHAP," pungkas Kapolda.


Dalam rakor tersebut, membahas sosialisasi, penindakan dan penertiban pelanggar yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah, membahas tentang kerjasama dengan stake holder terkait tentang penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan.(*)


Sumber : Bidhumas Polda Sumbar

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS