Ticker

6/recent/ticker-posts

Pendeta Cabul Di Surabaya Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

 


www.jurnalissumbar.id


Seorang pendeta di Surabaya dituntut penjara 10 tahun karena sudah bertahun-tahun mencabuli anak di dalam lingkungan gereja. Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.


Sipendeta cabul  itu juga dituntut denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Senin (14/9/2020) kemarin, dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk oknum pendeta tersebut.


Pendeta cabul itu didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu usai pembacaan tuntutan mengaku bersyukur atas tuntutan tersebut.


Dengan tuntutan 10 tahun penjara, ia menilai JPU telah menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.


"Ini bukti hukum kita berlaku untuk semua warga negara.Tidak lepas dia itu siapa. Jika kita melakukan pelanggaran hukum itu ada sanksinya," ujarnya.


Sebagai perwakilan dari keluarga korban IW, dia berharap nantinya majelis hakim bisa memberi putusan yang bijak.


Perjuangan untuk mendapatkan putusan yang adil, menurutnya bukan hanya perjuangan IW, melainkan perjuangan seluruh anak-anak Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.


"Tuntutan jaksa ini kami sangat menghargai. Setiap proses penegakan hukum, kami berharap yang terbaik. Kita tinggal lihat bagaimana vonisnya hakim," tandasnya.


Itu hak mereka (JPU) menuntut berapapun atau kebiri dan semacamnya," tutupnya.


Diketahui sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 ia diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya.


Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya.


Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.


Selama bertahun-tahun telah menyetubuhi jemaatnya itu di ruang kerja di pendeta, namun terungkapnya baru-baru ini.


Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020).


Akhirnya Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat ia hendak pergi keluar negeri.


#sumber 


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS