Ticker

6/recent/ticker-posts

Dprd Sumbar SampaiKan Nota Penjelasan Tiga Ranperda

 


www.jurnalissumbar.id


Dprd SUMBAR melaksanakan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan terhadap 3 Ranperda yang dipimpin oleh Supardi dan didampingi wakil ketua Dprd DPRD SUMBAR Suwerpen Syuib dan sekwan H. raflis  diruangan Utama DPRD SUMBAR Rabu (2/9)


Dengan meningkatnya angka penyebaran covid19 di Sumatera Barat,  dibutuhkan pembentukan perda tentang tiga Ranperda terutama  adabtasi  perlindungan kebiasaan  baru pada pencegahan dan pengendalian Covid-19, ada Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang sedang dibahas di dewan.


Tiga Ranperda serta dua telah masuk dalam Propemperda tahun 2020 dan satu merupakan pembahasan Ranperda diluar Propemperda yaitu Ranperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.


Ranperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sejalan dengan diberlakukannya tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 tingkat penyebaran covid-19 di Sumbar menunjukkan peningkatan tajam dan menempatkan Kota Padang sebagai zona merah.


Selasa, 1 September 2020 jumlah orang terpapar 2.156 orang dan tren kenaikan meningkat tajam dibandingkan awal pendemi.


Peningkatan penyebaran Covid-19 konsekwensi dan diberlakukan tatanan normal baru produktif dan aman covid-19.


Kewajiban untuk memakai masker, cuci tangan dan jarak fisik sebagaimana dimaksud SE Mendagri nomor 440-830 tahun 2020 tidak menjadi perhatian sebagian masyarakat.


Pemerintah menetapkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.


Gubernur melalui surat nomor 188/1197/Huk- 2020, 7 Agustus 2020 menyampaikan kepada DPRD usulan pembahasan tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal.


Ranperda segera dibahas dan ditetapkan sebagai payung hukum dalam penegakan hukum disiplin penerapan protokol Covid 19.


Kita tidak menginginkan penyebaran covid-19 di Sumbar semangkin tinggi pada akhirnya akan berdampak terhadap tatanan kehidupan masyarakat termasuk dalam tatanan perekonomian daerah.


Ranperda tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal tidak termasuk dalam propemperda. Oleh sebab iti, mengacu oada ketentuan pasal 52 huruf a peraturan pemerintah sebelum diagendakan pembahasannya, terlebih dahulu dilakukan kajian Bapemperda untuk sinkronisasiz harmonisasi dan kandungan materi dengan peraturan perundang- undangan lebih tinggi.


Judul Ranperda semula tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal, berubah menjadi Ranperda tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. 


Ketua Bapemperda H.  Hidayat menyampaikan  dengan akan  lahirnya   Ranperda tentang tatanan kebiasaan baru dimana perda yang akan hadir ketengah tengah masyarakat harus berbasis kearifan lokal yang telah disampaikan oleh gubernur Sumbar pada waktu yang lalu


Sederhanakan materi muatan perda tersebut dengan mengatur penangananan covid19 perda ini berlaku sampai tidak ada covid lagi dan bila ada penyakit yang lain akan dibuat lagi perda lagi. Imbuhnya.


Isi dari ranperda itu memiliki isi materi tindak pidana ringan akan tetapi tidak memberatkan dan memberi.efek jera kepada masyarakat. Ujarnya


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS