Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sampai hari
masih dalam proses persetujuan oleh kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hal
ini dikatakan Hidayat dalam acara rapat paripurna DPRD – Provinsi
Sumatera Barat dalam penyampaian nota jawaban gubernur atas pandangan umum
fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD tahun 2020 dan perubahan RPJPD
2005-2025, di DPRD Sumbar, Senin, 21 September 2020.
Hidayat juga menyayangkan belum
dilakukan sosialisasi oleh Pemprov secara optimal, idealnya harus melibatkan
seluruh elemen masyarakat tidak mungkin hanya dilakukan Pemprov Sumbar saja,
katanya.
“Pemprov harus segera melakukan Sosialisasi secara optimal dengan
melibatkan seluruh elemen baik pemerintahan maupun masyarakat”, ujarnya.
Diketahui status hukum Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih
dalam proses persetujuan, meski secara lisan Dirjen telah menyetujui dan
Kemendagri pun siap mendukung.
Hidayat berharap Perda AKB segera disetujui dan di fasilitasi oleh
Kemendagri dan tidak terjadi perubahan-perubahan.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ditempat yang sama membenarkan
Perda AKB memang belum ada nomor registasi dari kemendagri. Namun secara lisan
sudah disetujui langsung oleh pak mendagri.
“Beberapa waktu lalu kita bertemu dengan Mendagri, beliau
mendukung saja dan memang Perda AKB belum ada nomor registasi kita masih
menunggu proses ,” ujar gubernur
0 Comments