Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Sumbar Sahkan Dua Ranperda Tentang Perlindungan Nelayan Dan Disabilitas


www.jurnalissumbar.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan Dua Ranperda usul prakarsa dari DPRD terhadap Ranperda tentang perlindungan nelayan dan perlindungan disabilitas, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Selasa, 4 Agustus 2020.
Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, Gubernur Sumbar diwakili Sekda Alwis, Anggota DPRD Sumbar yang hadir virtual sebahagian dan sekwan Raflis.
“Anggota DPRD Sumbar yang tergabung di Komisi II bidang perekonomian menggagas usul prakarsa terhadap Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan dan anggota DPRD Provinsi Sumbar yang tergabung di komisi V menggagas usul terhadap Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” ujar Supardi.
Menurut Supardi, kedua Ranperda usul prakarsa tersebut sudah masuk Propemperda Provinsi Sumbar tahun 2020.
“Kita melihat kondisi nelayan pada umumnya masih hidup garis kemiskinan dan belum tergarapnya potensi sumber daya kelautan yang kita miliki secara optimal,” ujarnya.
Lanjut Supardi, hampir 32 persen dari jumlah masyarakat miskin di Sumbar adalah masyarakat pesisir yang aktivitas sehari- sehari sebagai nelayan.
“Keputusan DPRD Sumbar diberi nomor: 8/SB/Tahun 2020 tentang penetapan usul prakarsa Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan dan Nomor: 9/SB/Tahun 2020 tentang penetapan usul Prakarsa Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Kepada Komisi II dan Komisi V pengusul untuk menyiapkan nota penjelasan, Ranperda dan kajian naskah akademisnya, dan dapat dijadwalkan pembahasannya dalam Bamus nantinya.

Ismet Amzis pada tanggapan komisi-komisi menyampaikan Ranperda Perlindungan Nelayan dan Perlindungan Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Ranperda prakarsa

Perlindungan dan hal Disabilitas UUD  pasal 18 dan Perda dan Lembaran Negara

  

#02


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS