Oleh: Prof.Dr.H.Asasriwarni MH
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah.
*_A. Dalik Rujukan Kategori Penyembelih Hewan Korban :_*
Apabila Penyembelih hewan korban tidak menjalankan shalat, maka tidak sah sembelihannya. Karena
bagian dari syarat halalnya hewan sembelihan adalah *_STATUS AGAMA PENYEMBELIH HEWAN KORBAN_*. Status agama penyembelih hewan korban harus memenuhi kriteria yang diizinkan syariat. Dalam Al-Quran, Allah SWT menyebutkan, bahwa *_ORANG YANG SEMBELIHANYA HALAL HANYA ADA TIGA, YAKNI : MUSLIM, YAHUDI & NASRANI_*.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT di bawah ini :
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
*Sembelihan orang-orang yang diberi al Kitab itu halal bagimu, dan sembelihan kamu halal (pula) bagi mereka* (QS. Al-Maidah Syat : 5)
Ahli kitab yang disebutkan dalam Al-Quran adalah mereka yang beragama *_YAHUDI & NASRANI_* Bukan hanya ahli kitab yang hidup di masa Rasulullah SAW, namun juga semua ahli kitab yang mengikuti agama yahudi atau nasrani sampai kapan saja.
Oleh karena itu, selain dari 3 jenis umat di atas, hasil sembelihan hewan korbannya tidak syah dan tidak halal, seperti : hasil sebelihan hewan korban yang dilakukan oleh umat hindu, budha, ateis, dan termasuk *_UMAT MUSLIM YANG MURTAD_*. Karena orang murtad dihukumi tidak beragama.
Salah satu tindakan yang dapat dikategorikan murtad adalah melakukan tindakan yang menyebabkan dirinya keluar dari islam. Salah satu tindakan yang dapat menyebabkan dirinya keluar dari Islam adalah *_TIDAK MENJALANKAN SHALAT_*.
*_B. Dalil Rujukan Murtadnya Umat Karena Meninggalkan Shalat :_*
Hal tersebut sesuai dengan :
*1. Firman Allah SWT Sbb :*
Dialog yang dilakukan oleh para penduduk neraka, mereka mengatakan bahwa penyebab mereka masuk neraka adalah karena mereka tidak shalat. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT di bawah ini :
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ
*Apa yang menyebabkan kalian masuk ke Saqar (neraka). Mereka menjawab : “dulu kami tidak shalat” dan kami tidak mau memberi makanan kepada orang miskin…* (QS. Al-Muddatsir Ayat : 42–44)
*2. Sabda Rasulullah SAW Sbb :*
*a. Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda :*
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
*Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan juga kekafiran adalah meninggalkan shalat* (HR. Muslim No. 82, dalam kitab: Al-Iman)
*b. Dari Buraidah bin al-Hushaib Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda :*
الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
*Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka ia benar benar telah kafir* (HR. Ahmad No. 22937 dan Tirmidzi No. 2621; dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dengan mengacu kepada sabda Rasulullah SAW tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa meninggalkan shalat adalah sebagai tindakan kekufuran, maka orang yang meninggalkan shalat dapat dikategorikan murtad. Oleh karena itu , sembelihan hewan korbannyapun menjadi tidak syah dan tidak halal untuk dikonsumsi.
Atas dasar pertimbangan tetsebut, maka pastikan terlebih dahulu sebelum ibadah kurban dilaksanakan, *_APAKAH PENYEMBELIHNYA HEWAN KORBAN MELAKSANAKAN SHALAT SECARA ISTIQONAH ATAU TIDAK ?_*
*_C. Pendapat Para Ulama Tentang Murtadnya Umat Yang Meninggalkan Shalat :_*
*1. Ibrahim An-Nakhai Mengatakan :*
من ترك الصلاة فقد كفر
*Orang yang meninggalkan shalat, berarti telah kafir*
*2. Keterangan Lain Dari Imam Ishaq bin Rahuyah, Beliau Mengatakan :*
صح عن النبي صلى الله عليه وسلم أن تارك الصلاة كافر، وكذلك كان رأي أهل العلم أن تارك الصلاة عمداً من غير عذر حتى يذهب وقتها كافر
*Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat, dia kafir. Demikian yang dipahami para ulama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tanpa udzur, sampai habis waktunya, maka dia kafir* (Ta’dzim Qadri as-Shalah, 2/929)
*3. Imam Ibnu Utsaimin Menegaskan :*
الرجل الذي لا يصلي إذا ذبح لا تؤكل ذبيحته ، لماذا ؟ لأنها حرام ، ولو ذبح يهودي أو نصراني فذبيحته يحل لنا أن نأكلها ، فيكون – والعياذ بالله – ذبحه أخبث من ذبح اليهود والنصارى
*Orang yang tidak shalat, apabila menyembelih, dagingnya tidak boleh dimakan. Mengapa? Karena hasil sembelihannya haram. Andai yang menyembelih itu beragama yahudi atau nasrani, maka sembelihannya halal bagi kita untuk kita makan. Sehingga sembelihan orang yang tidak shalat, lebih buruk dari pada sembelihan yahudi dan nasrani* (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/45)
Semoga hidup kita semakin bermanfaat dan berkah, aamiin YRA
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah.
*_A. Dalik Rujukan Kategori Penyembelih Hewan Korban :_*
Apabila Penyembelih hewan korban tidak menjalankan shalat, maka tidak sah sembelihannya. Karena
bagian dari syarat halalnya hewan sembelihan adalah *_STATUS AGAMA PENYEMBELIH HEWAN KORBAN_*. Status agama penyembelih hewan korban harus memenuhi kriteria yang diizinkan syariat. Dalam Al-Quran, Allah SWT menyebutkan, bahwa *_ORANG YANG SEMBELIHANYA HALAL HANYA ADA TIGA, YAKNI : MUSLIM, YAHUDI & NASRANI_*.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT di bawah ini :
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
*Sembelihan orang-orang yang diberi al Kitab itu halal bagimu, dan sembelihan kamu halal (pula) bagi mereka* (QS. Al-Maidah Syat : 5)
Ahli kitab yang disebutkan dalam Al-Quran adalah mereka yang beragama *_YAHUDI & NASRANI_* Bukan hanya ahli kitab yang hidup di masa Rasulullah SAW, namun juga semua ahli kitab yang mengikuti agama yahudi atau nasrani sampai kapan saja.
Oleh karena itu, selain dari 3 jenis umat di atas, hasil sembelihan hewan korbannya tidak syah dan tidak halal, seperti : hasil sebelihan hewan korban yang dilakukan oleh umat hindu, budha, ateis, dan termasuk *_UMAT MUSLIM YANG MURTAD_*. Karena orang murtad dihukumi tidak beragama.
Salah satu tindakan yang dapat dikategorikan murtad adalah melakukan tindakan yang menyebabkan dirinya keluar dari islam. Salah satu tindakan yang dapat menyebabkan dirinya keluar dari Islam adalah *_TIDAK MENJALANKAN SHALAT_*.
*_B. Dalil Rujukan Murtadnya Umat Karena Meninggalkan Shalat :_*
Hal tersebut sesuai dengan :
*1. Firman Allah SWT Sbb :*
Dialog yang dilakukan oleh para penduduk neraka, mereka mengatakan bahwa penyebab mereka masuk neraka adalah karena mereka tidak shalat. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT di bawah ini :
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ
*Apa yang menyebabkan kalian masuk ke Saqar (neraka). Mereka menjawab : “dulu kami tidak shalat” dan kami tidak mau memberi makanan kepada orang miskin…* (QS. Al-Muddatsir Ayat : 42–44)
*2. Sabda Rasulullah SAW Sbb :*
*a. Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda :*
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
*Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan juga kekafiran adalah meninggalkan shalat* (HR. Muslim No. 82, dalam kitab: Al-Iman)
*b. Dari Buraidah bin al-Hushaib Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda :*
الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
*Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka ia benar benar telah kafir* (HR. Ahmad No. 22937 dan Tirmidzi No. 2621; dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dengan mengacu kepada sabda Rasulullah SAW tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa meninggalkan shalat adalah sebagai tindakan kekufuran, maka orang yang meninggalkan shalat dapat dikategorikan murtad. Oleh karena itu , sembelihan hewan korbannyapun menjadi tidak syah dan tidak halal untuk dikonsumsi.
Atas dasar pertimbangan tetsebut, maka pastikan terlebih dahulu sebelum ibadah kurban dilaksanakan, *_APAKAH PENYEMBELIHNYA HEWAN KORBAN MELAKSANAKAN SHALAT SECARA ISTIQONAH ATAU TIDAK ?_*
*_C. Pendapat Para Ulama Tentang Murtadnya Umat Yang Meninggalkan Shalat :_*
*1. Ibrahim An-Nakhai Mengatakan :*
من ترك الصلاة فقد كفر
*Orang yang meninggalkan shalat, berarti telah kafir*
*2. Keterangan Lain Dari Imam Ishaq bin Rahuyah, Beliau Mengatakan :*
صح عن النبي صلى الله عليه وسلم أن تارك الصلاة كافر، وكذلك كان رأي أهل العلم أن تارك الصلاة عمداً من غير عذر حتى يذهب وقتها كافر
*Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat, dia kafir. Demikian yang dipahami para ulama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tanpa udzur, sampai habis waktunya, maka dia kafir* (Ta’dzim Qadri as-Shalah, 2/929)
*3. Imam Ibnu Utsaimin Menegaskan :*
الرجل الذي لا يصلي إذا ذبح لا تؤكل ذبيحته ، لماذا ؟ لأنها حرام ، ولو ذبح يهودي أو نصراني فذبيحته يحل لنا أن نأكلها ، فيكون – والعياذ بالله – ذبحه أخبث من ذبح اليهود والنصارى
*Orang yang tidak shalat, apabila menyembelih, dagingnya tidak boleh dimakan. Mengapa? Karena hasil sembelihannya haram. Andai yang menyembelih itu beragama yahudi atau nasrani, maka sembelihannya halal bagi kita untuk kita makan. Sehingga sembelihan orang yang tidak shalat, lebih buruk dari pada sembelihan yahudi dan nasrani* (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/45)
Semoga hidup kita semakin bermanfaat dan berkah, aamiin YRA
0 Comments