Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Sumbar Lakukan Paripurna Penetapan Perda RPPL


www.jurnalissumbar.id
DPRD Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPL), pada Kamis (16/7) di ruang rapat utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi didampingi wakil ketua Suwirpen dan Irsyad Syafar, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, 34 orang anggota DPRD Sumbar dan Sekwan Raflis.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, DPRD Sumbar telah melalukan pembahasan terhadap Ranperda tentang RPPLH.
Secara prinsip pembahasan pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda telah dirampungkan DPRD bersama Pemerintah Daerah.

"Akan tetapi pembahasannya  belum dapat dilanjutkan tahap pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, karena menunggu ditetapkannya hasil fasilitasi dari Kemendagri sebagaimana yang diamanatkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 yang diubah Permendagri nomor 120 tahun 2018," ujarnya
Lanjut Supardi, berdasarkan surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri nomor 188.34/3127/OTDA, 18 Juni 2020 perihal fasilitasi Ranperda Provinsi Sumbar.
"Mendagri telah menetapkan hasil fasilitasi terhadap Ranperda tentang RPPLH," ujarnya.
Dikatakan Supardi, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kami memberikan catatan untuk dapat menjadi perhatian Pemda termasuk dalam dokumen perencanaan jangka panjang, maka terdapat 5 dokumen jangka yang perlu disinergikan yaitu RPJPD, RZWP3K, RIPDA, Pengembangan Kawasan Industri dan RPPLH.
"DPRD melihat dan OPD terkait belum mensinergikan program masing- masing dokumen perencanaan jangka panjang tersebut. Akibatnya program masing- masing agenda berjalan sendiri- sendiri dan tidak saling bersinergi satu sama lainnya," ujarnya.
DPRD mengharapkan Pemda dapat menyusun rencana kerja yang jelas dan terukur dalam penanganan pengelolaan lingkungan hidup di Sumbar.
"Pemda perlu menata kembali pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yang berpotensi merusak lingkungan hidup," ujarnya.
Lanjut Supardi, dari kegiatan illegal logging, illegal mining dan tidak dilaksanakan reklamasi pasca tambang, banyak terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan bencana baru di Sumbar
"Kita mengharapkan illegal logging dan illegal minning tidak terjadi lagi di Sumbar dan reklamasi pasca tambang dapat dilaksanakan oleh pihak terkait," ujarnya
Lanjut Supardi, terkait agenda pembentukan Perda tahun 2020 dengan dilakukannya refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 perlu dievaluasi kembali oleh Pemda bersama DPRD.
"Target kinerja pembentukan Perda perlu kita sesuaikan kembali dengan memperhatikan ketersedian anggaran dan keterbatasan waktu," ujarnya
Jubir Sabar As komisi IV mengatakan, DPRD telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap RPPLH dengan memperhatikan catatan dan rekomendasi hasil fasilitasi Kemendagri.
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, dan berharap kepada Pemerintah dan instansi terkait baik Provinsi dan Kabupaten Kota untuk segera menyusun RPPLH untuk menetapkan dalam peraturan daerah sesuai dengan kewenangan.

Sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SE.5/Menlhk/PKTL/PPLH.3/11/2016 tanggal 11 November 2016 tentang penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi dan kabupaten kota.

Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi merupakan perencanaan penyebaran dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional, yang merupakan bagian dari rangkaian rencana pembangunan daerah materi muatannya harus menjadi acuan dari penyusunan jangka panjang dan pembangunan jangka pendek, jangka menengah serta merupakan bagian dari integrasi dalam pembangunan ekonomi yang akhirnya dapat mempengaruhi perencanaan dari berbagai sektor.

“Konsep tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa lingkungan beserta komponen didalamnya memiliki peran dalam mendukung kehidupan yang selama ini belum dipertimbangkan dalam sistem ekonomi di daerah,” ujar Nasrul Abit.

Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi diantaranya terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan berkelanjutan.

“Kami sangat mengapresiasi keinginan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan pansus dalam pembahasan selanjutnya guna sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan ranperda ini,” ungkap Wagub.

Dengan ditetapkannya rencana peraturan daerah serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat menjadi perlindungan daerah diharapkan senatiasa akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup serta memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didaerah.

Selain itu juga menjadi dasar dari penyusunan dibuat dalam rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Selanjutnya untuk organisasi perangkat daerah agar segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang dimaksud , sehingga perda yang telah ditetap tersebut dapat diaplikasikan,” tutup Wagub. (s-bh).


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS