www.jurnalissumbar.id
Peraturan Wali Kota
(Perwako) No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19), terus disosialisasikan Pemerintah Kota Padang
kepada stakeholder terkait dan seluruh masyarakat Kota Padang.
"Perwako No.49 Tahun 2020 ini penting untuk diaplikasikan dalam
kehidupan kita sehari-hari di masa pandemi Covid-19. Maka itu, kita akan terus
sosialisasikan secara masiv baik melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait serta didukung Camat, Lurah dan seluruh elemen di Kota Padang,"
sebut Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sewaktu memimpin sosialisasi Perwako
terkait ke sejumlah tempat usaha dan perhotelan di Kota Padang, Rabu
(10/6/2020).
Dalam kesempatan itu Wawako juga didampingi Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Kepala Bapenda Al Amin dan lainnya. Adapun
beberapa lokasi sosialisasi dikunjungi adalah Cafe Place Grand Inna Padang dan
Texas Fried Chicken.
Wawako Hendri menjelaskan, Perwako No.49 Tahun 2020 diterbitkan
mengingat dan menimbang beberapa hal di tengah pandemi Covid-19 yang tengah
mewabah di Kota Padang.
"Sekarang kita sedang menjalani masa transisi menuju
penerapan pola tatatan normal baru (new normal) produktif dan aman Covid-19.
Untuk itu, Perwako ini perlu disosialisasikan agar semua masyarakat dapat
mengikuti semua aturan yang mengatur," jelasnya.
Lebih jauh diterangkan Wawako, Perwako No.49 Tahun 2020
diterbitkan menimbang pentingnya kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa
pandemi Covid-19. Selain itu juga menimbang jaminan atas keberlangsungkan
kegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya,
keagamaan, transportasi dan pelayanan publik.
"Maka itu kepada kita semua di Kota Padang perlu dilakukan
adaptasi melalui perubahan pola hidup baru mengacu protokol kesehatan sesuai
Perwako No.49 Tahun 2020. Kita tentu berharap, sosialisasi yang kita lakukan
dapat berjalan optimal dan semua warga kota dapat mengimplementasikan Perwako
No.49 Tahun 2020 ini," tukasnya.
Selanjutnya Hendri Septa berharap seluruh masyarakat dan
stakeholder terkait di Padang dapat mentaati semua aturan yang ada di masa
pandemi Covid-19 pada fase penerapan new normal nantinya. Hal ini adalah demi
pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kota Padang.
"Insya Allah, Perwako ini juga bakal ditindaklanjuti dengan
melahirkan Peraturan Daerah (Perda) ke depan. Sehingga semuanya akan lebih
konkrit karena ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar protokol
kesehatan," ujarnya.
Dalam sosialisasi yang dilakukan Wakil Wali Kota Padang beserta
jajaran dikesempatan itu, terlihat para pelaku usaha atau pemilik perhotelan
tampak telah mentaati protokol Covid-19 sesuai dengan aturan, pengaturan dan
sarana yang dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19. Sehingga sewaktu mulai
beroperasi pada fase new normal nantinya semuanya pun dapat saling menjaga dan
mengendalikan penularan Covid-19.
0 Comments