www.jurnalissumbar.id
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas
Perdagangan Kota Padang melakukan sebuah perjanjian kerjasama (PKS) tentang
elektronik Retribusi (e-Retribusi) dengan Bank Nagari Cabang Pasar Raya Padang.
PKS terkait pengunaan aplikasi e-retribusi tersebut dilaksanakan di
Lantai IV Kantor Pusat Bank Nagari, Jalan Pemuda, No.21 Padang, Kamis
(25/6/2020).
Kesepatan kerjasama PKS ini ditandatangani
oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andre Al Gamar dan Kepala Cabang Bank
Nagari Pasar Raya Eka Andria Putra, yang disaksikan langsung Wali Kota Padang
Mahyeldi, Direktur Keuangan Bank Nagari M Irsyad, Perwakilan OJK Sumbar Mendi
Rahmadi, Perwakilan BI Padang Imam Suryansyah, Komisaris Utama Bank Nagari,
Hamdani.
Wali Kota Padang Mahyeldi dalam sambutanya
menjelaskan, perjanjian kerjasama ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota
Padang untuk meningkatkan transparasi dalam pengelolaan pendapatan daerah
sekaligus memudahkan pedagang dalam membayar retribusi.
“Kerjasama ini juga untuk untuk menyukseskan
program pemerintah pusat untuk menggalakkan gerakan non tunai, sekaligus
mendukung nawacita Presiden Joko Widodo membentuk eko-sistem digital di
Indonesia,” tambahnya.
Mahyeldi mengungkapkan, dengan diluncurkan
sistem pembayaran retribusi berbasis elektronik atau e-retribusi untuk para
pedagang Pasar Raya dan Pasar-Pasar pembantu di Kota Padang diharapkan akan
dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Padang.
“Akibat pandemi covid-19 pendapatan daerah
Kota Padang mengalami penurunan. Oleh sebab itu dengan adanya kerjasama ini
diharapakan akan mendorong tercapainya kembali PAD di Kota Padang,” ungkapnya.
Mahyeldi berharap, program e-retribusi ini
dapat diimplementasikan diseluruh sektor perdagangan di Kota Padang.
"Sehingga kedepan kegiatan perekonomian masyarakat Kota Padang dapat
berjalan efisien, transparan dan terukur sehingga terwujudnya masyarakat yang
sukses dan sejahtera,” tukuknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota
Padang Andree Al Gamar mengatakan, sistem pembayaran retribusi berbasis
elektronik atau E-Retribusi akan diterapkan bagi para pedagang Pasar Raya dan
Pasar-Pasar pembantu, diantaranya, Pasar Tanah Konsi, Pasar Alai, Pasar Simpang
Haru, Pasar Ulak Karang, Pasar Nanggalo, Pasar Banda Buek, Pasar Lubuk Buaya
dan Pasar Belimbing.
“Melalui sistem e-retribusi, kita
berharap administrasi retribusi sektor pasar akan semakin baik. Disamping
itu juga akan menambah pendapatan asli daerah Kota Padang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan Bank Nagari M
Irsyad mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dari Pemerintah Kota Padang
dalam penerapan e-retribusi ini. “Bank Nagari siap mendukung program pemerintah
dalam menghimpun dan meningkatkan penerimaan retribusi melalui online.
Penerapan e-retribusi ini akan mulai kita terapkan pada 1 Juli 2020,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali
Kota Padang Hendri Septa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal,
Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, Kepala BPKAD Budi Payan dan pimpinan OPD
dilingkup Kota Padang.
(Muliadi/Rell)
0 Comments