Ticker

6/recent/ticker-posts

IKM Kota Tangerang Laporkan Ade Armando ke Mabes Polri

Merasa terusik, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Tangerang didampingi oleh Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Minangkabau (LKBH-MK) melaporkan Ade Armando ke Mabes Polri. IKM Kota Tangerang membuat laporan Polisi atas dugaan sara, ujaran kebencian dan berita bohong yang menimbulkan keonaran serta keresahan di tengah-tengah masyarakat Minangkabau baik yang di sumatera barat ataupun di peranrauan

Ketua IKM Kota Tangerang, Indra Jaya mengatakan, komentar Ade Armando di akun Facebooknya, youtube tv dan medsos yang menilai Sumatera Barat jadi provinsi terbelakang dan dulu banyak orang pintar dari Sumbar, kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun, sungguh ini sangat merendahkan dan menciderai masyarakat Minangkabau yang mempunyai adat istiadat ( adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ) dalam arti adat minang kabau tersebut berdasarkan agama Islam dan alquran.

"Orang Minangkabau menjunjung tinggi adat istiadat budaya. Kami IKM Kota Tangerang merasa ucapan sdr. Ade armando tersebut sudah sangat merendahkan masyarakat minangkabau apalagi dibilang terbelakang dan sekarang lebih kadrun dari kadrun, ini penghinaan rasis," ujar Indra kepada Nasional News di Mabes Polri, Selasa (16/6/2020).

Menurutnya, bahwa Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) ditonjolkan seolah-olah orang Minangkabau terbelakang dan kadrun.

"Padahal Ade Armando orang berpendidikan tinggi, seorang dosen yang ahli di bidang komunikasi dan sebagai pengajar di Universitas Indonesia. Dia itu pengajar alias seorang guru, harusnya jadi panutan dan memiliki bahasa yang santun serta bijak dalam berkata-kata..
tapi malah komentar yg dikeluarkannya sangatlah tidak mencerminkan provesi yang di jalankan tidak mengedukasi masyarakat," tutupnya.

Sementara Ketua LKBH-MK, Alimitro, S.H MH menuturkan, bahwa Suku Budaya Minangkabau merupakan salah satu dari 19 Lingkungan Hukum Adat di Indonesia yang dilindungi dan dihormati oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945 tertuang pada pada 18B ayat 2 dan pasal 32 ayat 1.

"UUD 45 mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ade Armando itu dosen UI, dengan seenaknya menyebut orang Minangkabau terbelakang dan kadrun," ujar Alimitro.

Istilah kadrun atau kadal gurun, lanjut Alimitro,

"Ini pelecehan suku adat Minangkabau ( masyarakat minang kabau), makanya masalah ini wajib kita bawa ke ranah hukum dan di proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik indonesia," pungkasnya.

02/red kabaronline

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS