Bagi warga yang ingin masuk ke Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II tidak akan semudah Pada PSBB Tahap I.
Menurut Kalaksa BPBD, Edy Busti saat dihubungi Insan Pers yang tergabung di PerkumpulAn Jurnalis Online (AJO) Pasbar Jumat (08/05/2020) mengatakan bahwa hal ini sesuai surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 4 Tahun 2020 TENTANG KRITERIA PEMBATASAN PERJALANAN ORANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (covid-19)
Dikatakannya dalam rangka pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai
Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), perlu ditetapkan Kriteria Pembatasan terhadap
Perjalanan Orang keluar atau masuk wilayah batas, baik dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum lainnya.
Diterangkannya lagi Surat Edaran ini bertujuan antara lain untuk memberlakukan protokol
kesehatan yang ketat, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan selama darurat bencana alam COVID-19.dengan
menunjukan surat keterangan dari perusahaan dan menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test, termasuk
keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit atau puskesmas/klinik kesehatan.
Pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara sarana transportasi umum.
" untuk itu pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses keluar masuk batas wilayah kita perketat dan dilengkapi dengan fasilitas pelayanan kesehatan, demikian juga setiap kegiatan perjalanan orang telah diatur dalam Surat Edaran dan ini wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan protokol transportasi yang berlaku.
Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku." terangnya.
Edi Busti menambahkan bahwa keputusan yang ditanda tangani di Jakarta pada enam Mei 2020 oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, ini berlaku sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020
dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Berdasarkan hal itulah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, memberlakukan pembatasan ketat di posko perbatasan bagi warga yang ingin masuk ke daerah ini.
"Kita bukan me-lockdown Pasaman Barat tetapi pembatasan yang selektif dan ketat," kata Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat, Edi Busti di Simpang Empat.
Selain itu Bupati Pasaman Barat juga telah membuat surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta nasional, BUMN, BUMN dan PMA agar setiap kendaran perusahaan itu pakai surat jalan dan dilengkapi dengan surat kesehatan.
"Bus menuju Pasaman Barat sudah kita stop dan suruh balik kanan," katanya.
Terhadap supir kendaraan angkutan barang dan pangan harus mengikuti aturan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Bupati Pasaman Barat, seperti harus memiliki surat jalan dari perusahaan dan supir harus memiliki surat keterangan kesehatan.
"Jika tidak ingin mengikuti prosedur dan aturan surat edaran, kita suruh balik. Dua hari ini sudah puluhan kendaraan kita suruh balik kanan karena tidak mengikuti surat edaran Bupati Pasaman Barat," tegasnya.
Pihaknya akan bertegas saja karena surat edaran itu sudah disampaikan ke pihak perusahaan, kita menekankan kepada pimpinan perusahaan BUMN, BUMD, swasta nasional membatasi secara ketat aktifitas karyawannya untuk melakukan perjalanan baik masuk atau keluar wilayah Pasaman Barat.
Ia menambahkan Bupati Pasaman Barat telah mengeluarkan surat edaran tentang prosedur pelintas batas bagi orang pelaku perjalanan dan kendaraan angkutan orang dan barang.
Disebutkannya lagi jika dianggap penting maka pimpinan perusahaan membuat surat tugas karyawannya secara selektif dan menjelaskan maksud serta tujuan melakukan perjalanan dinas.
Setelah itu wajib melalukan karantina mandiri selama 14 hari yang diawasi pimpinan perusahaan dan melaporkan ke Puskesmas terdekat, pengawasan dilakukan secara selektif baik yang masuk maupun keluar Pasaman Barat, setiap angkutan orang dan barang wajib melapor, cek kesehatan dan cek angkutan barang di posko perbatasan yang telah ditetapkan.
"Supir kendaraan harus dilengkapi dengan surat jalan dari perusahaan dan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang, wajib memakai masker dan petunjuk PSBB," ujarnya.
"Kita menginginkan untuk PSBB tahap kedua ini lebih ketat dan masyarakat mematuhi aturan yang ada," terang Edi Busti mengakhiri.
(Robi)
0 Comments