Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat sesuai dengan persetujuan Kementerian Kesahatan Nomor : HK.01.07/Menkes/260/2020 pada, tanggal 17 April 2020, khususnya di Kabupaten Pasaman Barat sudah diberlakukan dan sudah berjalan sesuai dengan jadwal penerapan efektif yang telah diberlakukan sejak Rabu (22/04/2020) lalu.
Terkait hal tersebut, ternyata di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat (Sumbar), masih ditemukan pelanggaran seperti pengendara yang tidak menggunakan APD atau masker.
Kebetulan Bupati melihat langsung kejadian pelanggaran tersebut, hingga saat itu juga Bupati memerintahkan kepada petugas di lokasi agar pengendara yang tidak mengunakan masker diminta untuk balik.
“Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saya minta agar disuruh untuk mencari masker, kalau tidak mau juga, suruh saja untuk kembali,” tegas Yulianto.
Hal tersebut ditemukan oleh Bupati Pasbar H. Yulianto saat Kamis, (23/04/2020) rombongan Bupati didampingi oleh Forkopimda, dan beberapa kepala OPD, meninjau lokasi perbatasan strategis, tempat masuk dan keluar wilayah Pasbar, seperti perbatasan di Kinali yang berbatasan dengan Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Agam, perbatasan di Ranah Batahan yang langsung berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, serta perbatasan di Talamau berbatasan dengan Kabupaten Pasaman.
Memang diakui oleh Bupati, masih ditemui pengendara yang tidak menggunakan masker, makanya ia meminta kepada petugas harus tegas.
Diharapkan dengan penerapan PSBB ini tahap demi tahap selama 14 hari lamanya akan berjalan efektif dalam usaha Pemeeintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar khususnya di Kabupaten Pasbar.
Harapannya, agar masyarakat memahani dan mematuhi aturan maupun arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat ini, Sebab pemberlakuan PSBB tidak hanya diberlakukan di Kabupaten Pasbar saja, tapi di Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Sumbar. Bahkan, penerapannya sudah dilaksanakan di berbagai Provinsi di Indonesia.
“Kita memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dimulai Rabu kemaren.
Pembatasan ini berlaku untuk semua di 19 Kabupaten/ Kota yang ada Provinsi Sumbar, berlaku selama 14 hari, dan bisa diperpanjang sesuai situasinya” terang Yulianto.
Demikian antara lain disampaikan oleh Bupati Pasbar, H.Yulianto sebagai Ketua Gugus Tugas yang didampingi Kalaksa BPBD Pasbar, Edi Busti dan Kabag Protokoler Kantor Bupati Pasbar, Yosmar Difia di Auala Rumah Dinas Bupati Pasbar, Kamis (23/04/2020) sekitar pukul 20.30.Wib. pada acara simbolis penyerahan id card dan masker kepada Insan Pers yang ada di Pasaman Barat.
Dan hal ini juga sebagai salah satu langkah jawaban terhadap kurangnya perhatian dari Kominfo Pasbar kepada Insan Pers selama ini. Di mana Kadis Kominfo terkesan tak memahami tupoksinya hingga mengabaikan Bahkan, bukan rahasia umum lagi di sesama rekan Insan Pers Pasbar, bahwa Kadis Kominfo memang tidak mampu melakukan koordinasi dan menjalin kerja sama dengan wartawan sebagai mitra Pemkab Pasbar.(ibarat api dalam.sekam gesekan ini sudah berlangsung sejak lama).
Melihat situasi yang kurang baik inilah akhirnya Bupati Pasbar, H. Yulianto dengan arif dan bijaksana melakukan gebrakan berdialog dan bersilaturahmi sekaligus mencantumkan Insan Pers dalam SK Gugus Tugas pencegahan dan Penangan Covid-19 Pasaman Barat, hingga dengan adanya perhatian pemerintah daerah melalui Bupati terhadap Insan Pers akhirnya mampu mencairkan suasana, hingga memotivasi semangat para jurnalis yang ada di Pasbar untuk bersama-sama di garda terdepan dalam usaha memutus mata rantai penyebaran Covid - 19, bahkan Yulianto mengatakan segala urusan terkait pemberitaan Covid-19 silahkan berhubungan langsung dengan Kalaksa.
(Robi)
Terkait hal tersebut, ternyata di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat (Sumbar), masih ditemukan pelanggaran seperti pengendara yang tidak menggunakan APD atau masker.
Kebetulan Bupati melihat langsung kejadian pelanggaran tersebut, hingga saat itu juga Bupati memerintahkan kepada petugas di lokasi agar pengendara yang tidak mengunakan masker diminta untuk balik.
“Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saya minta agar disuruh untuk mencari masker, kalau tidak mau juga, suruh saja untuk kembali,” tegas Yulianto.
Hal tersebut ditemukan oleh Bupati Pasbar H. Yulianto saat Kamis, (23/04/2020) rombongan Bupati didampingi oleh Forkopimda, dan beberapa kepala OPD, meninjau lokasi perbatasan strategis, tempat masuk dan keluar wilayah Pasbar, seperti perbatasan di Kinali yang berbatasan dengan Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Agam, perbatasan di Ranah Batahan yang langsung berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, serta perbatasan di Talamau berbatasan dengan Kabupaten Pasaman.
Memang diakui oleh Bupati, masih ditemui pengendara yang tidak menggunakan masker, makanya ia meminta kepada petugas harus tegas.
Diharapkan dengan penerapan PSBB ini tahap demi tahap selama 14 hari lamanya akan berjalan efektif dalam usaha Pemeeintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar khususnya di Kabupaten Pasbar.
Harapannya, agar masyarakat memahani dan mematuhi aturan maupun arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat ini, Sebab pemberlakuan PSBB tidak hanya diberlakukan di Kabupaten Pasbar saja, tapi di Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Sumbar. Bahkan, penerapannya sudah dilaksanakan di berbagai Provinsi di Indonesia.
“Kita memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dimulai Rabu kemaren.
Pembatasan ini berlaku untuk semua di 19 Kabupaten/ Kota yang ada Provinsi Sumbar, berlaku selama 14 hari, dan bisa diperpanjang sesuai situasinya” terang Yulianto.
Demikian antara lain disampaikan oleh Bupati Pasbar, H.Yulianto sebagai Ketua Gugus Tugas yang didampingi Kalaksa BPBD Pasbar, Edi Busti dan Kabag Protokoler Kantor Bupati Pasbar, Yosmar Difia di Auala Rumah Dinas Bupati Pasbar, Kamis (23/04/2020) sekitar pukul 20.30.Wib. pada acara simbolis penyerahan id card dan masker kepada Insan Pers yang ada di Pasaman Barat.
Dan hal ini juga sebagai salah satu langkah jawaban terhadap kurangnya perhatian dari Kominfo Pasbar kepada Insan Pers selama ini. Di mana Kadis Kominfo terkesan tak memahami tupoksinya hingga mengabaikan Bahkan, bukan rahasia umum lagi di sesama rekan Insan Pers Pasbar, bahwa Kadis Kominfo memang tidak mampu melakukan koordinasi dan menjalin kerja sama dengan wartawan sebagai mitra Pemkab Pasbar.(ibarat api dalam.sekam gesekan ini sudah berlangsung sejak lama).
Melihat situasi yang kurang baik inilah akhirnya Bupati Pasbar, H. Yulianto dengan arif dan bijaksana melakukan gebrakan berdialog dan bersilaturahmi sekaligus mencantumkan Insan Pers dalam SK Gugus Tugas pencegahan dan Penangan Covid-19 Pasaman Barat, hingga dengan adanya perhatian pemerintah daerah melalui Bupati terhadap Insan Pers akhirnya mampu mencairkan suasana, hingga memotivasi semangat para jurnalis yang ada di Pasbar untuk bersama-sama di garda terdepan dalam usaha memutus mata rantai penyebaran Covid - 19, bahkan Yulianto mengatakan segala urusan terkait pemberitaan Covid-19 silahkan berhubungan langsung dengan Kalaksa.
(Robi)
0 Comments