www.jurnalissumbar.id
Sebanyak 975 orang narapidana yang tersebar di 23 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumatera Barat (Sumbar) mendapat jatah asimilasi. Mereka akan dirumahkan secara bertahap hingga Desember 2020.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumbar, Budi Situngkir mengatakan total terpidana di semua penjara di Sumbar berjumlah 6.200 orang. Jumlah tahanan yang telah mendapatkan asimilasi sejak dua hari terakhir mencapai 566 orang.
"198 orang dirumahkan hari Rabu, 1 April 2020 dan 368 tahanan hari ini. Totalnya nanti hingga 31 Desember 975 orang," katanya kepada Tagar melalui telepon seluler, Kamis, 2 April 2020.
Budi menegaskan, meski dirumahkan, napi yang mendapatkan asimilasi akan mendapat pengawasan dari pihak Kemenkumham. Para napi bebas ini akan menjalani bimbingan atau laporan kepada petugas Bapas setidaknya satu kali dalam seminggu.
Pihaknya tidak akan segan-segan menjebloskan narapidana yang tidak kooperatif setelah mendapatkan asimilasi. "Mereka wajib berkomunikasi dengan petugas Bapas, baik melalui telepon atau video call, jika mereka tak kooperatif, kami masukkan lagi ke penjara," katanya.
Menurut Budi, program asimilasi bagi terpidana ini sudah ada jauh sebelum wabah virus covid-19 melanda indonesia. Bedanya, para tahanan bisa keluar dari penjara jika mereka telah menjalani setengah dari sisa hukuman, namun tidak di rumah, hanya bisa keluar dalam waktu 24 jam karena kepentingan tertentu.
"Karena situasi seperti ini, dibuat program baru namanya asimilasi di rumah jadi mereka diasimilasi sembari menunggu Surat Keputusan (SK) integrasi pembebasan bersyarat, tergantung tanggal dari dua pertiga seorang tahanan itu keluar sebelum 31 Desember 2020, sehingga baru dinyatakan bebas, itu pun dalam pengawasan," katanya.
Pembebasan narapidana itu berdasarkan Keputusan Menteri hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Lapas Kelas II A Muaro padang sudah melakukan asimilasi terhadap 91 orang narapidana sejak Rabu hingga Kamis, 2 April 2020.
"Total warga binaan 983 orang, itu termasuk sebanyak 65 orang yang baru mendapatkan asimilasi hari ini. Tapi kami juga sedang persiapkan administrasi para tahanan yang berhak mendapatkan asimilasi itu," kata Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang Arimin.
Para tahanan yang mendapatkan asimilasi memiliki kasus hukum berbeda-beda. Mereka layak mendapatkan itu adalah yang telah menjalani setengah masa hukuman atau telah melewati dua pertiga kurungan penjara yang berlaku sebelum 31 Desember 2020.
"Tidak semua kasus bisa mendapatkan asimilasi, jika tak sesuai indikator atau persyaratan maka mereka takkan bisa diberi asimilasi," katanya.
Sejumlah kasus yang tidak bisa mendapatkan asimilasi itu diantaranya tahanan dengan kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara, tindak pidana koroupsi, human trafficking, ilegal logging, dan tindak pidana terorisme.
0 Comments