Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Teluk Bayur Tuntut PT.Pelindo, Jangan Ada Ganti Rugi Buntung

Proyek perluasan areal PT Pelindo II Padang berbutut polemik. warga menganggap mengantian yang ditawarka pihak Pelindo belum sesuai keinginan warga, dampak penggusuran tersebut ratusan warga Teluk Bayur masih bertahan menjerit dan meminta  keadilan kepada PT Pelindo II Padang.



Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Telukbayur Afriza Yanti mengatakan,"bukan dapat ganti rugi untung yang kita terima, melainkan ganti rugi buntung. Kita masyarakat Indonesia minta keadilan yang sesuai Pancasila sila ke 5, Keadilan Sosial, saya minta pihak Pelindo sedikit membuka hati dalam penggusuran warga kami," ucap Yanti ketua RT 01 Teluk Bayur itu.



Yanti sangat menyesalkan pihak Pelindo kuramgnya keterbukaan informasi kepada masyarakat seperti di amanatkan UUD No 02 tahun 2012. Masyarakat tak pernah di beritahu pasti batas batas HPL yang menjadi dasar penggusuran ini. Juga dampak sosial ekonomi dan budaya yang tidak bisa di nilai dengan materi hal ini tidak pernah menjadi pertimbangan pihak Pelindo.



”Kami biasa hidup dan mencari nafkah di pelabuhan ini sekarang di gusur, nanti kami mau kerja apa lagi, satu lagi kami digusur merasa dirugikan, kami yang terdampak langsung dengan pelabuhan, malah kami yang kurang di perhatikan. Kami tidak menolak tapi gantilah secara wajar, bukan hanya kerugian materil yang dirugikan tapi non materil," cakap Yanti lagi.



Yanti RT 01 Teluk Bayur itu berharap, agar bangunan dan lahan miliknya juga warga lain yang terkena dampak pengusuran PT Pelindo, mendapat ganti rugi layak dan sepantasnya, "penggusuran ini juga berdampak pada historis dan warisan masyarakat yang digusur. Dampaknya  akan menghilangkan historis dan warisan yang akan menghilangkan kampung Teluk Bayur." ungkapnya.



Sementara itu ditempat yang sama Dr. AM. Mendrova selaku kuasa hukum yang ditunjuk warga Kelurahan Telukbayur mengatakan, akan mengajukan gugatan kepada PT Pelindo yang akan melakukan peggusuran dengan sewenang-wenang." Karena dasar hukum yang mereka ajukan itu untuk menggusur warga  HPL no 5/ BPN/ 14 Januari  1989  batal demi hukum. Menurut keterangan belum ada sertifikat HPL nya. Kita akan ajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Padang, " ujarnya Sabtu (7/3).



Lawyer senior itu mengatakan, tanah di kawasan ini merupakan tanah verbending dahulunya yang sebelumnya di garap oleh warga pribumi telah ratusan tahun. Disini mereka hidup  " Mereka disini telah turun temurun bahkan ada empat keturunan yang tinggal disini. Dahulunya mereka menimbun pinggir laut ini sehingga jadi pemukiman. Saya tekan bahwa sepersen tidak dibayar, murni hati nurani saya ingin menolong masyarakat. Seharusnya PT. Pelindo juga mencarikan solusi yang win-win situation untuk warga yang telah menghuni kawasan Telukbayur puluhan tahun ini. Contohnya mencarikan pemukiman yang layak bukan mengganti dengan harga yang tak wajar itu,"tegasnya.



Ketua LPM ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Telukbayur Darman mengatakan, Pertemuan warga tersebut, merupakan memberikan kuasa kepada Bapak Mindrova sebagai kuasa hukum atas untuk menengahi permasalahan dengan warga, " Kita memberikan kuasa kepada  Bapak Mindrova untuk membantu kami untuk menjadi kuasa hukum. Selain itu kami juga mempertanyakan sertifikat HPL yang dimiliki Pelindo, seperti yang telah kita dengarkan dan dijelaskan oleh beliau orang yang mengerti dan paham akan ketentuan hukum. Kami sebagai ketua LPM akan memperjuangkan hak warga kami," tuturnya.



Sementara sampai berita ini ditayangkan, Divisi Hukum PT. Pelindo II  Padang, Sabar  dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak ada jawab perihal persoalan ini.(*)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS