www.jurnalissumbar.id
Setelah
diluncurkannya kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, masih banyak kalangan,
terutama civitas akademika di daerah yang belum sepenuhnya memahami
implementasi kebijakan tersebut. Menjawab keresahan itu, Plt. Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) memberikan kuliah umum sekaligus sosialisasi
kebijakan Kampus Merdeka di tiga tempat berbeda di Kota Padang, Sumatera Barat
(5/3).
Universitas Andalas
(Unand) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) yang pertama disinggahi dan
dilanjutkan dengan Universitas Negeri Padang (UNP). Rangkaian kegiatan kemudian
berlanjut ke Universitas Baiturrahmah Padang untuk mensosialisasikan kebijakan
Kampus Merdeka di hadapan pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah
koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X Padang.
Plt. Dirjen Dikti
tersebut menyampaikan bahwa Kampus Merdeka diluncurkan berdasarkan visi lima
tahun kedepan. Hal yang menjadi pertimbangan adalah teknologi informasi yang
berkembang cepat sehingga perlu penyesuaian cara belajar. Perubahan fundamental
perlu dilakukan di era disprusi. Nizam mengatakan saat ini mahasiswa tidak lagi
mendapatkan pengetahuan hanya dari dosen dan perpustakaan, melainkan dari
berbagai sumber dengan memanfaatkan teknologi.
"Di era revolusi
industri 4.0, pengetahuan berkembang dengan cepat. Kita harus berani
mendisrupsi diri kita mengikuti perkembangan atau kita akan menjadi fosil dan
perguruan tinggi akan menjadi museum," ujar Nizam mengibaratkan.
Demi mencetak lulusan
yang lebih berdaya guna serta memiliki kompetensi dan daya saing tinggi, maka
dibentuklah kebijakan Merdeka Belajar. Inti dari kebijakan ini adalah
memberikan otonomi atau kebebasan kepada kampus untuk menyelenggarakan
pendidikan yang lebih berkualitas.
Kebijakan pertama,
perguruan tinggi diberikan kemudahan untuk membuka program studi baru yang
sesuai dengan kebutuhan industri. Saat ini banyak dibutuhkan profesi khusus
yang tidak ada di Indonesia, namun perguruan tinggi terkendala oleh nomenklatur
untuk membuka program studi baru.
Kebijakan kedua akan
mengubah sistem akreditasi yang sebelumnya dilaksanakan setiap lima tahun,
sekarang dapat dilakukan secara sukarela bagi perguruan tinggi yang siap untuk
reakreditasi. Nizam menyampaikan, melalui hal ini tidak akan banyak waktu yang
terbuang untuk mengurusi dokumen akreditasi lima tahunan, asalkan mutu
pembelajaran yang diberikan tetap diutamakan.
Selanjutnya pada
kebijakan ketiga, PTN yang telah siap akan didorong untung menjadi PTN berbadan
hukum yang dapat secara mandiri mengelola dan menyelenggarakan pendidikan. PTN
nantinya dapat mengelola aset dan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
Terakhir, mahasiswa
diberikan hak untuk belajar selama tiga semester di luar program studinya. Kebijakan
ini mendukung mahasiswa mengembangkan potensinya melalui berbagai kegiatan
seperti magang, pertukaran pelajar, KKN, riset, mengajar di desa, wirausaha,
proyek independen, dan atau proyek kemanusiaan. Nantinya kegiatan yang
dilakukan akan dihargai sebagai SKS.
Nizam menegaskan
setelah adanya Permendikbud yang menaungi, kebijakan Kampus Merdeka dapat
segera diimplementasikan oleh semua perguruan tinggi, sesuai dengan
karakteristik dan kemampuan masing-masing kampus.
"Kemerdekaan yang
bertanggung jawab. Perguruan tinggi memiliki kemerdekaan untuk melaksanakan
empat kebijakan Kampus Merdeka, dengan tetap memperhatikan kualitas sistem
pembelajaran dan lulusannya," tutup Nizam.
Hadirnya kebijakan
Kampus Merdeka ternyata mendapatkan respon positif dari perguruan tinggi di
Kota Padang. Rektor Unand, Yuliandri, mengaku bahwa beberapa program sudah
mulai dijalankan. Ia juga menggandeng banyak mitra dari pihak perusahaan,
Pemerintah Kota, hingga Wali Nagari (Kepala Desa) untuk turut mendukung
implementasi kebijakan di Kampus Unand. Semua dukungan tersebut diwujudkan
dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang disaksikan oleh Plt. Dirjen
Dikti.
Senada, Rektor UNP,
Ganefri juga menyatakan kesiapannya dalam mendukung kebijakan Kampus Merdeka.
Hal ini juga diwujudkan dalam penandatanganan MoU dengan 15 perusahaan di Kota
Padang.
"Melalui ini,
kami akan memberi kebebasan kepada mahasiswa untuk berkreasi di zaman yang
serba cepat," ujar Ganefri.
Sementara itu, Kepala
LLDikti Wilayah X, Herri mengaku telah banyak berbagi informasi kepada PTS di
wilayah X untuk menyambut kebijakan Kampus Merdeka. Ia juga menambahkan bahwa
sejumlah 239 PTS di wilayahnya merasa antusias dengan kebijakan tersebut.
"Mudah-mudahan
PTS bisa lebih cepat mengimplementasikan kebijakan ini," pungkasnya.
Rektor Universitas
Baiturrahmah Musliar Kasim mewakili perguruan tinggi swasta juga sangat
menyambut baik kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkan Mendikbud.
"Kami di PTS
sudah biasa bekerja sama dengan perusahaan, tapi ketika ada kebijakan ini kami
merasa lebih didukung," tutur Musliar.
Mewakili kalangan
industri, Ketua Kadin Sumatera Barat Ramal Saleh mengapresiasi kebijakan Kampus
Merdeka ini. Ia bersama dunia usaha di Sumatera Barat siap mendukung program
Kampus Merdeka. Namun, Ia berharap Kemendikbud dapat menjalin komunikasi dengan
Kadin Pusat, agar Kadin-Kadin di daerah mendapatkan arahan dari Kadin Pusat.
0 Comments