Ticker

6/recent/ticker-posts

Polda Sumbar Berhasil Tangkap Penambang Ilegal Mining Di Sijunjung

www.jurnalissumbar.id
Kapolda Sumbar komitmen melakukan penegakkan hukum dijajarannya. khusus untuk ilegal mining melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasik menangkap pelaku dan penambang emas di sepanjang sungai Batang Ombilin  dengan jumlah tersangka 20 Orang ditempat terpisah di dua TKP, pada tanggal 09 Maret 2020 dini hari.

Kadiv.  Humas Polda Sumbar Kombes Sateke Bayu  pada jumpaperss selasa 17/3) menyampaikan kepada wartawan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap kasus ilegal mining tersebut


” Ulah pelaku yang meresahkan masyarakat  setempat  di duga adanya penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis Excavator, kata Satake Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumbar (17/03/2020).

Menanggapi hal itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin oleh AKBP Arly Jembar Jumhana langsung melakukan penyelidikan dan pada tanggal 09 maret 2020 tim gabungan menemukan secara langsung tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat jenis Excavator, paparnya.

Dari dua TKP yang tidak berada jauh dari lokasi penambangan polisi berhasil mengamankan masing-masing 10 orang dengan jumlah dua TKP sebanyak 20 orang tersangka.

” Dari pengakuan 20 orang tersangka mereka memiliki peran masing-masing diantranya ada sebagai pengurus lapangan, pengurus lokasi, operator alat berat dan sebagai bagian pendulangan” , ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu.

Sementara Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Sumbar, AKBP Yunizar Yudhistira mengatkan, dari lokasi telah kami amankan juga sejumlah barang bukti sperti perlalatan untuk mendompeng seperti Excavator dan alat-alat penunjang penambang lainnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka dan penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumbar bahwa pelaku utama yang sudah kantongi identitas pemodal yang sudah masuk dalam DPO, pungkasnya.

Untuk tersangka kita kenakan pasal 58 UUD No. 4 tahun 2009 tentang Petambangan dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp. 10 000.000.000, sebutnya.

Hingga saat ini tersangka masih dalam pengawasan pihak kepolisian dan masih dalam penyelidikan lebih mendalam dan Polda sumbar akan terus mengejar pengusaha dibalik kegiatan ilegal mining ini. 
#02



Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS