Jurnalis Sumbar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengimbau kepada para pengelola usaha Cafe dan Karaoke untuk tidak melakukan kegiatannya selama 21 hari kedepan terhitung mulai Rabu, tanggal 18 Maret 2020.
Hal ini menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dengan keputusan melarang adanya suatu kegiatan bersama atau berkumpul yang lebih dari 30 orang pada satu kegiatan, Senin (16/3) kemarin.
Bupati Pasaman Barat, H.Yulianto melalui Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Pasbar, H.Abdi Surya mengatakan bahwa pihaknya nanti akan mengimbau secara langsung kepada para pemilik dan pengelola cafe dan karaoke serta tempat hiburan lainnya.
"Kami akan datangi seluruh tempat hiburan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat ini. Kalau tidak diindahkan tentu kita akan mengambil sikap untuk itu," tegasnya, Rabu (18/3) pagi di Simpang Empat.
Abdi Surya menyampaikan, ada 2 imbauan yang sifatnya wajib untuk dilakukan. Pertama, agar pemilik cafe tidak melaksanakan kegiatan operasional cafe dan karaoke selama 21 hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Maret - 8 April 2020 dan yang kedua supaya melaporkan karyawan cafe dan karaoke yang berasal dari luar Kabupaten Pasaman Barat ke Satpol PP Pasbar atau ke tim Satgas Pencegahan Covid-19.
"Tentu itu sifatnya wajib untuk dilaksanakan karena hal itu demi kepentingan Masyarakat Pasaman Barat. Kalau tidak juga diindahkan tentunya sanksi tegas akan diambil," terangnya.
Terakhir, Abdi Surya mengimbau kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat untuk bersama-sama mengkampanyekan protokoler pencegahan virus corona tersebut.
"Kita berharap virus corona itu tidak sampai ke Pasbar. Namun demikian, kita mengajak seluruh pihak untuk ikut serta menyukseskan gerakan hidup bersih dan sehat serta selalu mencuci tangan dengan sabun atau dengan menggunakan hand sanitizer," tandasnya. (robi)
0 Comments