Jurnalis Sumbar
Kepala daerah yang sedang menjabat atau petahana yang memutuskan ikut pada Pemilihan Umum Kepala Daerah nanti akan cuti sejak 11 Juli sampai 19 September 2020.
"Penetapan calon kepala daerah sesuai jadwal akan dilakukan pada 8 Juli 2020. Tiga hari setelah itu tepatnya tanggal 11 Juli, petahana harus cuti sampai 19 September. Kemudian petaha itu bisa kembali masuk kerja pada 20 September," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Alharis di Simpang Empat, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan menurut UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah gubernur, bupati dan walikota pada pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakail bupati, wali kota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ketiga pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelengaraan pemerintah daerah.
"Artinya selama cuti atau masa kampanye yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Harus melepaskan tanggungan negara sebagai petahana," tegasnya.
Kemudian juga ditegaskan dalam Peraturan KPU nomor 18 thn 2019 atas perubahan perubahan kedua PKPU nomor 3 tahum 2017 tentang pencalonan pemilihan gunernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota pada pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
"Aturannya sudah jelas dan KPU sudah harua menerima surat cuti saat penetapan calon pada 8 Juli 2020," sebutnya.
Ia menyebutkan untuk pendaftaran calon di KPU akan dimulai 16 Juni sampai 18 Juni 2020. Penetapan calon tanggal 8 Juli 2020, masa kampanye dimulai sejak 11 Juli sampai 19 September 2020.
"Pemilihan atau pencoblosan akan dilakukan pada 23 September 2020," sebutnya.
(Dodi Ifanda)
Kepala daerah yang sedang menjabat atau petahana yang memutuskan ikut pada Pemilihan Umum Kepala Daerah nanti akan cuti sejak 11 Juli sampai 19 September 2020.
"Penetapan calon kepala daerah sesuai jadwal akan dilakukan pada 8 Juli 2020. Tiga hari setelah itu tepatnya tanggal 11 Juli, petahana harus cuti sampai 19 September. Kemudian petaha itu bisa kembali masuk kerja pada 20 September," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Alharis di Simpang Empat, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan menurut UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah gubernur, bupati dan walikota pada pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakail bupati, wali kota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ketiga pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelengaraan pemerintah daerah.
"Artinya selama cuti atau masa kampanye yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Harus melepaskan tanggungan negara sebagai petahana," tegasnya.
Kemudian juga ditegaskan dalam Peraturan KPU nomor 18 thn 2019 atas perubahan perubahan kedua PKPU nomor 3 tahum 2017 tentang pencalonan pemilihan gunernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota pada pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
"Aturannya sudah jelas dan KPU sudah harua menerima surat cuti saat penetapan calon pada 8 Juli 2020," sebutnya.
Ia menyebutkan untuk pendaftaran calon di KPU akan dimulai 16 Juni sampai 18 Juni 2020. Penetapan calon tanggal 8 Juli 2020, masa kampanye dimulai sejak 11 Juli sampai 19 September 2020.
"Pemilihan atau pencoblosan akan dilakukan pada 23 September 2020," sebutnya.
(Dodi Ifanda)
0 Comments