www.jurnalissumbar.id
Mengawali Januari 2020 KaDirektorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi berhasil mengungkap kasus penembakan berencana yang terjadi pada 1 januari 2020
Diawali perselisihan antara kaka dengan Jufandi alias Fandi pada malam tahun baru itu.
Berawal dari percecokkan antara Kaka dengan Fandi yang menghina Kaka, Sehingga tersangka Kaka membuat janji untuk bertemu dengan Fandi disuatu tempat, sebelum bertemu Kaka yang kesal kepada Fandi. Dan Kaka meminjam Senpi milik Rudi untuk berniat menembak korban Fandi
Dengan senjata api jenis revolver sebanyak dua tembakan, korbanpun tersungkur dan pingsan, akhirnya korban dibawa ke RSUD Agam, tidak cukup peralatan medis disana, Jupandi dirujuk ke Rumah Sakit M. Jamil Padang. Korban pingsan selama enam jam dan korban siuman dari pingsan.
Tambahnya, Tersangka Koka mengintruksikan melalui pesan singkat agar Rudi, Bagas dan Olga, keluar dari daerah Agam. "Berkat kesigapan tim opsnal gabungan Direskrimum Agam dua pelaku Koka dan Rudi berhasil diamankan oleh petugas.
Atas kesigapan Team penyidikan kedua tersangka lainnya berhasil diamankan petugas gabungan," imbuhnya
0 Comments