Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelarian MZ Pelaku Curanmor Berakhir Di Ampek Koto Kinali

Jurnalis Sumbar

Setelah hampir Enam (6) bulan buron akhirnya jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kinali berhasil bekuk M. Z (22), warga Simpang Air Putih Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat (Pasbar), Sabtu (11/1).

Pria residivis ini ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dengan LP / 41 / VI / 2019 / Sek Kinali Tanggal 09 Juni 2019, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Durian Batu Kinali. Selain tersangka juga diamankan Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nopol BA 5396 SK.

Kapolsek Kinali, IPTU Eri Yanto, SH melalui Kanit Reskrim Bripka Syafrizal menjelaskan. Berkat kerjasama dengan masyarakat tersangka Ranmor M. Z ditangkap tanpa perlawanan diperkebunan kelapa sawit
 jorong IV Koto , Sabtu Tanggal 11 Januari 2020, sekitar pukul 12.00 Wib.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat Satu (1) ke-3, ke-5 KUHAP dengan ancaman  maksimal 7 tahun kurungan penjara. Pada warga kami menghimbau agar tetap waspada dan respon terhadap situasi lingkungan, dan tetap menjadi insan pelopor guna kemadanian Kinali,’ ujarnya.

Sementara itu, Anisa (30) Warga Durian Batu Jorong IV Koto korban Curanmor mengaku gembira atas kinerja apik jajaran Polsek Kinali, selain tolak ukur keseriusan penindakan hukum yang patut kami (warga) apresiasi, bahwa tidak ada satupun kejahatan yang sempurna disembunyikan.

“Selain sepeda motor, saat kejadian maling itu juga memboyong dua unit ponsel merk Samsung, helm dan uang tunai, dengan total kerugian kurang lebih Rp. 20. 000. 000,. Tertangkapnya pelaku itu seakan telah terbayarkan kerugian kami, agar menjadi pelajaran bagi kita semua dan pengalaman buruk  bagi tersangka mendekam di penjara,” ulasnya.

DIF.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS