Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua Dprd Pasaman Usir Wartawan Saat Liputan Di Ruangan Sidang

Entah apa sebabnya, wartawan diusir saat meliput rapat hearing anggota DPRD Pasaman dengan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman, Senin (06/01/2020).
Padahal hearing dengan jadwal Rapat kerja komisi I, II dan III DPRD Pasaman dengan organisasi perangkat daerah (OPD), tentang pemberian makanan untuk keluarga penunggu pasien kelas III dan penerima BPJS KK miskin di Kabupaten Pasaman.
“Kepada yang tidak berkepentingan di harapkan keluar dari ruang,” sebut ketua DPRD Pasaman Bustomi, SE.
Sejumlah wartawan tersebut diusir oleh sekretariat DPRD Pasaman atas arahan Ketua DPRD Pasaman yang saat itu akan meliput acara hearing dengan OPD di ruang sidang utama pukul 15.45 Wib. Dengan alasan ini rapat tertutup.
“Saya tidak mengerti dasar apa kita disuruh keluar. Padahal masyarakat perlu mengetahui hasil rapat hari ini,” ujar salah seorang wartawan yang mengaku diusir saat meliput rapat dewan tersebut.
Diketahui, pengusiran awak media merupakan sebuah pelanggaran besar dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada Pasal BAB VIII tentang ketentuan Pidana butir (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Selain melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum pegawai ini juga melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut sumber lain, selain oknum Anggota DPRD Pasaman, Kasug fasilitasi penganggaran, Edward, SH juga meminta agar para awak media yang berada di ruang keluar dengan alasan yang sama.(a/a/rilis)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS