Jurnalis Sumbar
Ratusan Karyawan-karyawati PT. Inkud Agritama Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat berunjuk rasa dikantor Bupati Barat dan Kejakasaan Negeri serta l DPRD Kabupaten Pasaman Barat Rabu Pagi (18/12).
Pasalnya tempat mereka bekerja sering pembuat harapan palsu (PHP) yang tidak terealisasi, diantaranya gaji yang belum terpenuhi yang sudah tertunggak 10 Bulan, jaminan BPJS Kesehatan dan keternaga kerjaan.
Pantauan wartawan ada sekitar 150 orang masa aksi demo memadati halaman kantor Bupati Pasbar dengan membentangkan atribut Spanduk, pengeras suara dan pamlet.
Koordinator lapangan Movias Hendri dalam unjuk rasanya menyampaikan, aksi unjuk rasa ini kami menuntut bahwa selama ini, belum terpenuhinya Gaji karyawan-karyawati yang sudah tertunggak selama 10 Bulan. Serta BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaann pun tidak kunjung terealisasi.
Ditambah dengan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dari tahun 2017 serta biaya berobat karyawan dan karyawati itu semua kok ditanggung karyawan itu sendiri " tegas Koordinator Movias Hendri
Massa unras berharap kepada Bupati untuk menyelesaikan masalah ini. agar pihak terkait dapat menyelesaikan hak kami yang belum diberikan pimpinan PT. Inkud Agritama. Kepada siapa lagi kami mengadu, kalau bukan kepada Pemerintah," ujarnya.
Usai menyampaikan aspirasinya , Movias Hendri didampingi rekannya Harmi Julisman selaku Penanggung Jawab, Kristanto, Juri Setiawan dan rekan kerja lainnya melakukan diskusi bersama Bupati dan Sekretaris Daerah di Auditorium Kantor Bupati
Bupati Pasaman Barat H.Yulianto pada kesempatan itu, yang menerima aksi unjuk rasa tersebut menyampaikan, aksi unjuk rasa ini sangat baik disampaikan. Bahkan beberapa waktu yang lalu, sudah ada juga yang langsung menemui Dirinya di rumah Dinas.
Tentunya, menyikapi hal itu akan bersama-sama memperjuangkan aspirasi ini, karena itu memang adalah hak yang seharusnya karyawan peroleh tetapi tidak diberikan," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakanya, meyangkut tenaga kerja kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja agar kembali mengundang pihak perusahaan dan segera dibicarakan bersama dengan DPRD. Kemudian Disnakertran, juga segera kembali undang pihak Perusahaan. Karena ini merupakan tanggung jawab mereka yang harus mereka laksanakan,
Oleh karna itu, dalam permasalahan yang terjadi ini dalam waktu yang dekat ini , akan segera mengirimkan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta Kabag Hukum ke Jakarta untuk menemui Pimpinan PT. Inkud Agritama guna mencarikan penyelesaian masalah ini agar tidak lagi perusahaan PHP in karyawan alias pemberi harapan palsu.
*Di
0 Comments