Ticker

6/recent/ticker-posts

Emma Yohanna Ajak Majelis Taklim Tanamkan Nilai-nilai Pancasila

Jurnalis Sumbar
Anggota MPR RI berkewajiban untuk mengingatkan akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa ditengah kemajemukan bangsa.



Pancasila adalah pandangan hidup bangsa indonesia yang sudah cocok untuk merawat keanekargaman tersebut. Untuk itu peran majelis taklim sangat diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan  yang dihadapi oleh bangsa dimasa depan.



“Persoalan radikalisme terorisme, narkoba dam korupsi yang menjadi fokus penanganan pemerintah saat ini, perlu didukung oleh segenap elemen masyarakat termasuk majelis taklim,” ujar Hj. Emma Yohanna kepada Majelis Taklim Indonesia di Musholla Muhsinin, Kuranji, Padang, belum lama ini.



Hj. Emma Yohanna mengaku tidak akan pernah bosan untuk mamaparkan Pancasila, apa itu Bhineka tunggal Ika, karna dikalangan anak-anak barang kali masih banyak yang belum tahu pancasila, untuk itu melalui kegiatan dialog kebangsaan menghimbau mari kita merajut persatuan dalam kebhinekaan, saling menghargai dan yang paling pentingnya kita jangan mau di hasut karna kita satu.



Untuk itu, Ketua IWAPI Sumatera Barat ini berharap agar majelis taklim memiliki kepekaan terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat akan kesehatan di era revolusi 4.0.



“Anggota Majelis Taklim tidak hanya memperkuat pengetahuan tentang agama tetapi juga pemahaman tentang keberadaan pancasila sebagai falsafah hidup berbangsa”, ucap Emma Yohanna.



Selanutnya, Emma Yohanna mengajak masyarakat menjadikan pancasila sebagai pedoman bagi kita sebagai warga negara menjaga keutuhan bangsa ini dari upaya perbuatan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan diantara kita.



Terkait dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 tahun 2019 bahwa, pengurus majelis taklim yang hendak mendaftar harus mengajukan permohonan tertulis kepada kepala kantor Kementerian Agama atau melalui kantor urusan agama di kecamatan.



Hj. Emma Yohanna mengatakan bahwa tujuan PMA tersebut baik karena mencakup penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, serta pemberdayaan jamaah.



“Secara kelembagaan MTI sudah terdaftar di Kemenag, jadi tidak menjadi persoalan dengan terbitnya peraturan itu,” jelas Hj. Emma Yohanna.


(DIF)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS