Ticker

6/recent/ticker-posts

Berikut Jadwal Samsat Keliling Pasbar Tahun 2020

Jurnalis Sumbar
UPTD SAMSAT Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) terus meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan menyediakan mobil samsat keliling untuk mempermudah masyarakat.

"Pelayanan samsat keliling kita sediakan disejumlah lokasi yang ditetapkan dan waktu yang ditentukan," kata Kepala UPTD SAMSAT, Simpang Empat Pasaman Barat, Wendri SE di Simpang Empat, Rabu (11/12).

Menurutnya pihaknya juga membuat  samsat permanen di Nagari dengan lokasi di Kantor Wali Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas dengan pelayanan setiap hari Senin sampai Jumat.

Sedangkan untuk samsat keliling berada di lokasi Kantor Bank Nagari Cabang Ujung Gading, Kantor Wali Nagari Batahan, Silaping Kecamatan Ranah Batahan dan Kantor Bank Nagari Cabang Pembantu Kinali.

Kemudian di Kantor Wali Nagari atau pasar Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan, depan teras BRI Padang Canduah Kinali dan Kantor Bank Nagari Capem Sungai Aur.

"Untuk pelayanan pendaftaran dan pembayaran pajak kendaraan bermotor kita lakukan setiap Senin -Sabtu pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB," katanya.

Selain pajak kendaraan motor, samsat Pasbar juga melayani pembayaran pajak air permukaan yang biasanya ada di perusahaan di Pasbar. 

Kemudian pelayanan pajak alat berat seperti ekskavator, buldoser, mesin giling jalan dan lainnya. 

"Intinya kami akan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Mudah-mudahan semakin memudahkan dan membantu masyarakat," harapnya.

Ia juga menyampaikan terkait pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2019 tentang tata cara penghapusan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan luar daerah.

Ia menjelaskan penghapusan pajak yang dimaksud peraturan Gubernur itu adalah pertama, sanksi administrasi atau denda PKB untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dari tanggal 1 September sampai 31 Desember 2019, kecuali untuk yang melakukan mutasi dalam daerah (antar UPTD) dan mutasi keluar daerah (luar Sumbar).

Kedua, BBNKB dan sanksi administrasi atau denda BBNKB mutasi masuk dari luar daerah (khusus BBNKB non BA) untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dari tanggal 1 September sampai 31 Desember 2019.

"Kita berharap masyarakat meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.
(DD)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS