www.jurnalissumbar.id
DPRD Sumbar akhirnya menyetujui
pembentukan Ranperda Prakarsa atau Ranperda –inisiatif untuk dijadikan Perda
hal tersebut ditetapkan dalam Paripurna penetapan
usulan prakarsa DPRD terhadap Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (PLP2B) diruangan
sidang umum DPRD Sumbar Senin (25/11)
Suwerpen menyampaikan bahwa
Ranperda yang dimaksud digagas melalui
Komisi II bidang perekonomian DPRD Sumbar, dengan dilatar belakangi, maksud dan
landasan hukum ranperda tersebut bahwa alih fungsi lahan pertaian khususnya
persawahan semakin lama semakin berkurang.
Kita khawatir propinsi
Sumbar kedepannya tidak akan lagi surplus
beras,” ujar Suwerpen
Dan perlu dibentuk paying
hukumnya, Agar tercapai letahanan pangan dan kemandirian pangan di Sumatera Barat.
Melalui Komisi II Nurkhalis
Dt. Bijo Dirajo mendukung upaya pembentukan ranperda dan menjadikan perda
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menjadi perda
karena pangan sebagai bahan pokok sebagai kebutuhan pokok dasar masyarakat.
Hal tersebut yang
sangat perlu dijaga masyarakat sector pertanian dan sebagai penyumbang PDRB
terbesar di daerah kita.
Sumatera barat Sebagai penghasil
Pangan terbesar selama ini dengan hasil 2,2 Ton pertahunnya dengan fungsi lahan
pertanian sumbar yang tiap tahunnya kehilangan lahan pertanian karena fungsi
dan lahan pertanian perkembangan pemekaran Propinsi dan perkembangan jumlah
penduduk kota.
Ditambah lagi kata,”
Nurkhalis gnerasi muda tidak bermnat menjalani profesi sebagai petani.
Dengan ditetapkan
usulan Prakarsa tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)
menjadi Prakarsa DPRD dan agenda DPRD Sumbar dilanjutkan dengan penyampaian
nota penjelasan terhadap 5 Ranperda yang berasal dari pemerintah daerah dan
Ranperda yang berasal dari DPRD
0 Comments