DPRD Sumbar melalui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar hearing atau dengar pendapat
dengan direksi PT.AJB Bumi Putra 1922 dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Perwakilan Sumbar terkait penyelesaian masalah pembayaran klaim asuransi jiwa
PT AJB Bumiputra 1922 yang tak kunjung dibayarkan.
“Kita sengaja mengundang AJB Bumiputra dan OJK Sumbar, karena
ada surat dari masyarakat dan sosail media, maka sebab itu, kita ingin
memberikan hak masyarakat secara utuh,karena sebagai wakil rakyat dipilih oleh
masyarakat yang berguna memperjuangkan hak masyarakat,”ujar Ketua Komisi III
DPRD Sumbar Afrizal, di ruang khusus II DPRD Sumbar, Rabu, 13 November 2019.
Menurut Afrizal, pihaknya ingin perusahan asuransi AJB Bumiputra
untuk dapat kembali survive ditengah- tengah masyarakat, karena ada ribuan
karyawan dan agen yang menumpangkan hidup diperusahaan tersebut.
“Saya kalau ditanya tawar ditawar, saya tidak tidak ingin
bertawar- tawar yang penting masyarakat saya harus dikembalikkan haknya, tetapi
tidak mengurangi kredibilitas perusahaan AJB Bumiputra,”ujar Afrizal yang merupakan
politisi Partai Golkar ini.
Lanjut Afrizal, pihak PT AJB Bumiputra wajib memberikan klaim
kepada pemegang polis yang sudah jatuh tempo yang sedang dalam prioritas sudah
diketahui OJK.
“Karena ini tidak mengurangi arti perusahaan ini,agar perusahaan
ini tetap eksis lagi, bagaimanapun perusahaan tersebut merupakan aset
bangsa,”ujar Afrizal yang merupakan anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan
Kota Padang ini.
Sabiruddin
SH, MH, Cuff, selaku Direksi wilayah
barat AJB BP, meminta agar masyarakat tenang dengan kondisi AJB BP di seluruh
Indonesia, karena secara vertahap dana masyarakat akan kita cairkan sesuai aturan.
Karena AJB BP sudah melakukan invesntaris asset, dan
untuk nasional kita sudah mencairkan dana masyarakat atau nasabah sebesar 2.4 T
dan khususnya kota padang tiap bulan pihak AJB BP sudah mencairkan dananya 9.1
milyar.
Khusus untuk Klaim 50 juta lebih AJB BP membuatkan
coporate garance, dan untuk klaim dibawah 50 juta akan dicairkan
secepatnya.
Tampak rapat dengar pendapat dihadiri Anggota komisi III
DPRD Sumbar Risnaldi, Kepala OJK perwakilan Sumbar Darwisman, Direksi Wilayah
Barat PT AJB Bumiputra Sabirudin, kepala wilayah PT AJB Bumiputra, kepala
cabang PT AJB Bumiputra beserta staf.
0 Comments