www.jurnalissumbar.id
DPRD
Sumbar bersama pemprov. Sumbar telah mengsahkan pembahasan Perda tentang penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dibahas khusus Komisi V dalam Paripurna. Paripurna
dipimpin oleh H.Irsyad Syafar Lc pada selasa (25/10) diruang utama DPRD
Sumbar.
Dikatakan
Irsyad Syafar, Setelah ini DPRD Sumbar mendorong
pemerintah propinsi Sumbar untuk secepatnya
melahirkan Pergub, dan perda ini menjadi perda untuk menindaklanjuti lahirnya
perda di kabupaten/kota tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Selanjutnya,
Irsyad Syafar mengatakan bahwa semua fraksi telah menyetujui menjadi
ranperda tentang kesejahteraan sosial dan hanya tinggal sosialisasikan ke
kabupaten/kota.
Dijelaskan
bahwa tujuan dari pembentukan Ranperda ini adalah menyiapkan sebuah kekuatan hokum
yang jelas serta sasaran dan prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan serta
penanganan masalah sosial di Sumatera Barat.
Dikatakan
Irsyad Syafar dimana muatan ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan
sosial ini, pada prinsipnya telah sesuai
dengan urusan dan kewenangan propinsi dibidang sosial aturannya terlampir dalam
UU 23 tahun2014 tenntang pemerintahan daerah, diantaranya mengatur tentang
pemberdayaan sosial, perlindungan jaminan sosial dan penanganan bencana.
Disebutkannya,
bahwa penyempurnaan dari delapan Ranperda dan mendorong lahirnyanya
pergub agar terlaksana dengan baik, Potensi
dan parpartisipasi orang yang bersentuhan langsung dalam kesejahteraan sosial di
tengah-tengah masyarakat,
Diharapkan
setelah disahkan perda ini, kita akan member ruang dan waktu untuk
mengsosialisasikan ke public, dan pemerintah memberikan peluang juga agar
pengaanggarannya akan lebih leluasa tanpa ada keraguan, karena dalam pelaksanaannya
terlihat bahwa ada kebutuhan masyarakat yang sangat mendasar untuk mendapat
layanan kesejahteraan bagi karena semua lapisan masyarakat yang membutuhkannya
#RED
0 Comments