Pasaman Barat, Jurnalis Sumbar
Seluruh pegawai dan sipir di Rutan Talu dan Lapas Terbuka melakukan tes urine di rutan Talu, Jumat (11/10/19).
Setelah melakukan tes, petugas BNNK Pasaman Barat, menyatakan seluruh urine petugas rutan dan lapas itu negatif menggunakan Narkoba.
Kepala Rutan Talu Nofrizal mengatakan, tes urine ini bertujuan untuk mengetahui status dan kondisi seluruh pegawai dan sipir dilingkungan kementerian hukum dan HAM, terkhusus yang betugas di Rutan Talu dan Lapas Terbuka. Hasil tes urine BNNK Pasaman Barat seluruh staf dan sipir bebas dari pengaruh atau pengunaan Nakroba.
"Tes urine langsung dimulai dari pimpinan dan sipir bersama seluruh staf di Rutan Talu dan lapas terbuka," ujarnya.
Nofrizal menambahkan , tes urine ini merupakan langkah pencegahan agar semua petugas Rutan dan Lapas terbebas dari narkoba.
Serta wujud nyata "perang" terhadap narkoba. Bahkan seluruh sipir dan pegawai terlihat sangat antusias dan kooperatif.
"Kegiatan ini serantak dilakukan se Indonesia, ini upaya pembersihan dan perang terhadap narkoba," tuturnya.
Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effendry mengatakan, tes urine ini merupakan langkah awal pencegahan peredaran Narkoba di lingkungan petugas dan lembaga vertikal di Pasaman Barat.
BNNK Pasaman Barat sangat mengapresiasi langkah pencegahan ini, dan deteksi dini peredaran narkoba di lembaga sendiri.
"Kami sangat bersyukur lembaga dan Rutan bersama petugasnya mau memastikan bahwa mereka terbebas dari narkoba," ujarnya.
Dari 52 petugas di Rutan dan Lapas terbuka, sebanyak 45 orang diantaranya mengikuti tes urine tersebut.
Sementara beberapa orang lain akan menyusul melakukan tes urine di BNNK Pasaman Barat karena sedang piket dan sedang dinas luar.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat juga melaksanakan tes urine di Rumah Tahanan Negara Klas II B Lubuk Sikaping pada hari Jumat(11/10).
Sementara itu, Kepala Seksi P2M Maulana Rhivai Henim SE.,MM. yang mewakili Kepala BNNK Pasaman Barat mengatakan bahwa pihaknya juga turut mensosialisasikan Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Kami dari BNN dalam hal ini turut mensosialisasikan Inpres nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional. Dimana instruksi presiden tersebut untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekusor narkotika tahun 2018-2019,”Ujarnya.
“Disamping sosialisasi inpres nomor 6 tahun 2018 tentang RAN P4GN, kami juga melakukan tes urine terhadap 43 orang pegawai Pengadilan Negeri yang langsung hadir juga Wakil Kepala Rutan Klas IIB Lubuk Sikaping dan jajaran,” tandasnya.
Dari hasil tes urine diketahui semua pegawai Rumah Tahanan Klas II B Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dinyatakan negatif dari penyalahgunaan Narkoba.
SSC/DIF
0 Comments