www.jurnalissumbar.id
Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera
Barat mengeluhkan sikap perusahaan BUMN PT. Pelindo II yang diduga melakukan
monopoli terhadap kegiatan bongkar-muat barang di Pelabuhan Teluk Bayur.
“PT. Pelindo II terkesan malakukan monopoli. Padahal sebagai
BUMN, harusnya mereka melakukan fasilitasi terhadap perusahaan swasta agar bisa
maju dan berkembang. Bukan sebaliknya, melakukan monopoli secara
sepihak,” ujar Ketua APBMI Sumbar, M. Tauhid, dalam dialog dengan anggota DPD
RI Dapil Sumbar, emma Yohana, Jum’at (9/8/2019).
Menurut M. Tauhid, dari sekitar 25 perusahaan bongkar muat yang
terdapat di Pelabuhan Teluk Bayur, hanya sekitar 7 perusahaan yang
beroperasi secara normal.
“Selebihnya perusahaan tersebut mendapatkan pekerjaan sekali
dalam enam Bulan. Tentu kondisi tersebut sangat berimbas kepada melemahnya
perekonomian pekerja dan buruh yang bekerja di perusahaan bongkar muat,”
tambahnya.
Tauhid menjelaskan bahwa penyebab kondisi tersebut terkait
keberadaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 sangat merugikan
perusahaan bongkar muat di Indonesia.
“Apalagi
keberadaan Permen tersebut jelas sangat bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran dan bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang
anti monopoli,” katanya.
Terkait hal itu, M. Tauhid sangat meminta kepada DPD RI untuk
bisa melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tersebut agar
perusahaan swasta tidak terus dirugikan.
“Kami berharap terkait adanya revisi UU Pelayaran ini, kami
mohon kepada Ibu Emma Yohanna bisa memperjuangkan nasib kami pekerja bongkar
muat di Teluk Bayur. Karena kami yakin Undang-undang yang dibuat oleh anggota
Dewan dan pemerintah pada hakekatnya untuk memberikan kesejahteraan kepada
masyarakat,” harapnya.
Sementara Senator Emma Yohanna berjanji akan merekomendasikan
keluhan yang disampaikan oleh APBMI tersebut. Ia juga meminta masukan tersebut
diberikan secara tertulis dan akan dibahas dalam kegiatan rapat lanjutan
pembahasan revisi UU Pelayaran.
“Kami sengaja mengajak bapak-bapak berdialog agar mendapatkan
masukan dari organisasi bongkar muat terkait revisi UU pelayaran ini. Tujuannya
untuk mencarikan solusi bagi perbaikan sistem pelabuhan dan pelayaran di
Indonesia,” ucap Emma Yohanna.
#Mimbar sumbar)





No comments:
Post a Comment