www.jurnalissumbar.id
Atap
surya kini menjadi pemandangan yang tidak asing di ibu kota, gedung-gedung
pencakar langit telah memasang modul fotovoltaik di rooftop-nya untuk menyokong
kebutuhan listrik lantai-lantai di bawahnya. Jajaran panel surya yang terpasang
pada atap, dinding, atau bagian luar gedung lainnya ini dikenal sebagai
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pun mengajak masyarakat
untuk memasang PLTS Atap, karena selain mendukung program energi bersih yang
bersumber dari energi terbarukan, pemasangan PLTS Atap juga dapat menghemat
tagihan listrik bulanan.
“Kalau
kita bikin PLTS (Atap) ini juga akan menghemat tagihan listrik, listriknya juga
bisa impor-ekspor dengan PLN,” ujar Menteri Jonan pada Kampanye Sejuta Surya
Atap, di Jakarta, akhir Juli lalu.
Hampir
semua gedung di Kementerian ESDM telah memasang PLTS Atap, salah satunya Gedung
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE)
Kementerian ESDM, Jalan Pegangsaan Timur Jakarta Pusat. PLTS Atap berkapasitas
20 kilo Watt peak (kWp) yang telah dipasang sejak 2015 tersebut memiliki
kapasitas puncak 20.160 Watt per hari dengan pengisian baterai selama 4 jam.
“Dengan
memanfaatkan luas lahan sekitar 40 meter persegi, kapasitas 20 kWp yang
dipasang di atap Gedung Ditjen EBTKE mampu untuk menyalakan lampu bagi 8 lantai
di bawahnya,” ungkap Sekretaris Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Halim Sari
Wardana, di Jakarta, Kamis (8/8).
Sekretaris
Ditken EBTKE Kementerian ESDM itu berharap, gedung-gedung Pemerintah, Lembaga,
Swasta maupun komersial, khususnya di Jakarta segera mendukung percepatan PLTS
Atap ini, karena 20% saja dari luas atap yang dimanfaatkan untuk PLTS ini sudah
berkontribusi mengurangi polusi.
Selain
Kantor Ditjen EBTKE, Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM yang
berlokasi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan juga telah memasang PLTS sejak
2010. Saat ini kapasitas totalnya mencapai 130 kWp dan bisa menghemat biaya
listrik gedung tersebut hingga Rp 10 juta per bulannya.
Tak
hanya gedung perkantoran, kini perumahan pun bisa memasang PLTS Atap yang
on-grid dengan jaringan listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang
diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan
Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN. Melalui
peraturan ini, masyarakat juga bisa membayar tagihan listrik lebih murah
melalui “ekspor-impor” listrik dengan PLN. Besaran penghematan berbeda-beda
tergantung pada kapasitas daya yang dihasilkan serta besaran penggunaan listrik
keseluruhan.
Selain
memberikan peluang masyarakat dalam pemanfaatan energi terbarukan yang ramah
lingkungan, menurut Sekretaris Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, kebijakan
Pemerintah ini bertujuan untuk mengingkatkan peran energi baru terbarukan (EBT)
dalam bauran energi nasional, percepatan peningkatan pemanfaatan energi surya,
mendorong pengembangan bisnis dan industri panel surya, serta mengurangi emisi
gas rumah kaca.
Daya
yang dihasilkan dari PLTS Atap nantinya
akan otomatis memotong tagihan listrik pengguna maksimal 65% dari total daya
yang dihasilkan oleh PLTS Atap. Artinya 1 Watt listrik yang dihasilkan PLTS
Atap akan langsung mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt untuk bulan
berikutnya. Sehingga pengguna hanya membayar sisanya ditambah dengan biaya
penggunaan listrik dari PLN. Dengan demikian tagihan listrik akan lebih murah.
Bagi
masyarakat yang berminat memasang PLTS Atap, ada beberapa ketentuan yang telah
diatur dalam Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, antara lain:
1.
Kapasitas maksimum sistem PLTS Atap adalah 100% dari daya
tersambung pelanggan PLN;
2.
Perhitungan ekspor-impor sistem PLTS Atap dihitung berdasarkan
nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor x 65%. Surplus
ekspor akan diakumulasikan pada bulan berikutnya sebagai kWh pengurang tagihan.
Setiap tiga bulan jika masih terjadi surplus maka akan dinihilkan (reset ke 0);
3.
Instalasi Sistem PLTS Atap wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
(SLO), SLO Instalasi Sistem PLTS Atap dengan kapasitas sampai dengan 25
kiloWatt (kW) merupakan bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah.
4.
Konsumen PLN dari golongan tarif industri dikenai biaya kapasitas
(capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik listrik darurat (emergency
energy charge). 5. Pengaturan biaya kapasitas bagi pengguna PLTS
Atap golongan industri yang tersambung dengan PLN (on-grid) mengacu pada Permen
ESDM No. 01 Tahun 2017;
5.
Konsumen PT PLN yang berminat memasang PLTS Atap harus mengajukan
permohonan pembangunan PLTS Atap kepada PLN Wilayah/Distribusi;
6.
Pemasangan PLTS Atap harus dilakukan oleh badan usaha (perusahaan)
yang memiliki sertifikat badan usaha ketenagalistrikan dan ijin usaha
pemasangan dan penyambungan instalasi listrik (instalatir bersertifikat).
Instalasi yang telah memenuhi SPLN dan SNI yang mengatur tentang keamanan dan
keselamatan instalasi dapat dilihat pada daftar berikut: Lihat!
#
Fal | Humas Kementerian ESDM





No comments:
Post a Comment