Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Singkarak tahun 2019-2039.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengungkapkan, Ranperda RTRKSP Danau Singkarak merupakan merupakan salah satu dari 19 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2019.
Sebagai kawasan strategis, baik untuk bidang ekonomi maupun untuk pariwisata, maka Danau Singkarak perlu direncanakan penataan dan pengembangannya.
”Ranperda tersebut disusun untuk menata kawasan Danau Singkarak, pembahasannya dilakukan oleh Komisi IV.
“Perencanaan penataan dan pengembangan itu mesti sejalan dengan rencana pemanfaatan dan daya dukung ruang wilayah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat,” kata Hendra, membuka rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda dimaksud, Senin (26/8/2019) malam.
Hendra memaparkan, RTRKSP Danau Singkarak tahun 2019-2039 berfungsi sebagai dasar pemerintah provinsi untuk menjamin nilai – nilai strategis provinsi dalam RTRW. Urgensinya Perda tersebut adalah memberikan aspek legalitas dalam pembangunan wilayah. Sekaligus sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang dan acuan penyelesaian konflik ruang.
“Tujuan akhirnya adalah terwujudnya pemanfaatan ruang daerah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” terangnya.
Dia meminta, dengan ditetapkannya Perda RTRKSP Danau Singkarak, seluruh pemangku kepentingan hendaknya dapat bekerja sama dalam perbaikan kondisi Danau Singkarak. Kawasan Danau Singkarak hendaknya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanahdatar.
Dia mengapresiasi Komisi IV yang telah melakukan proses pembahasan secara cermat hingga tuntasnya Ranperda RTRKSP Danau Singkarak. Kepada pemerintah provinsi, ia meminta agar masukan dan saran yang telah disampaikan DPRD, baik dalam tahap pembahasan maupun masukan dan saran dari fraksi-fraksi hendaknya menjadi pertimbangan dalam implementasi Perda nantinya.
Karena merupakan Perda yang dievaluasi, dia juga meminta gubernur Sumatera Barat untuk segera menyampaikan Perda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia juga meminta agar gubernur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman pelaksanaan dari Perda tersebut.
Sebagai Kawasan Strategis Danau Singkarak, baik untuk bidang ekonomi maupun untuk pariwisata maka Danau Singkarak perlu direncanakan penataan dan pengembangannya yang sejalan dengan rencana pemanfaatan dan daya dukung ruang wilayah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat. Ramperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak tahun 2019 – 2039 ini dibahas Komisi IV Bidang Pembangunan.
Diakhir paripura itu, sebanyak anggota DPRD Sumbar yang hadir melakukan sesi foto bersama dengan Gubernur dan wakil gubernur Sumbar, yang didampingi unsure pimpinan dan anggota DPRD Sumbar lainnya.
Sebelum ditutup sidang pada malam senin (25/8) Endarmy meminta mengskor waktu untuk menyampaikan maafnya kepada gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat atas kesalahan dan kekilafannya.
Dan menyampaikan pesannya, “Pak gubernur jangan potong lagi dana Pokir anggota DPRD terutama untuk Dapil kami, karena dana Pokir tersebut membuat kami anggota dewan didaerah dikejam oleh warga kami sendiri.
$RED
0 Comments