www.jurnalissumbar.id
Tiga terdakwa kasus korupsi dana masa transisisi pemulihan Bencana Banjir yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2016 di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan, dituntut masing-masing 6 hingga 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Propinsi Sumatera Barat.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik Eriyadi selaku Jaksa Umum Penuntut Umum menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana di atur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU Nomor 20 tahun 2001 dalam proyek dana masa transisi pemulihan bencana banjir yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2016 di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan, kabupaten Pasaman.
"Tuntutan itu sudah kami sampaikan selaku JPU kepada tiga terdakwa didepan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Padang pada (20/8) kemaren. Ketiga terdakwa juga diberatkan dengan tidak melaksanakan pekerjaan secara profesional dan tidak melaksanakan komitmen pekerjaan sesuai dengan fakta integritas. Kemudian berdasarkan Barang Bukti (BB) serta keterangan Saksi Ahli mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp773 Juta dari pagu anggaran Rp1,8 Miliar,"kata Jaksa Penuntut Umum, Erik Eriyadi Kamis (22/8/2019).
Erik Eriyadi mengatakan untuk terdakwa Arwinsyah biasa dipanggil Rambe selaku pengawas lapangan saat proyek BNPB itu dituntut 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Terdakwa Rambe selaku pengawas lapangan, dalam beberapa kegiatan di pemulihan bencana banjir yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2016 di Pangian, Mapattunggul Selatan mengeerjakan yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Kemudian Rambe juga menerima upah lebih dari satu kali, bahkan uang sebesar Rp21 Juta dari pelaksana proyek Sufnizar alias Babang,"katanya.
Erik juga mengatakan terdakwa Rambe tidak mempunyai iktikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. "Apabila terdakwa tidak juga mengembalikan pidana uang pengganti yang diterimanya dari Sufnizar alias Babang sebesar Rp. 21 juta, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sehingga bisa menjadi 11 tahun 6 bulan penjara,"katanya.
Kemudian untuk terdakwa Ferizal kata dia dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa terdakwa berada dalam kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsidair satu tahun kurungan.
"Sementara untuk terdakwa Rizalwin dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa terdakwa berada dalam kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsidair satu tahun kurungan,"katanya.
Disamping itu, pihaknya juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sisa kerugian keuangan Negara sebesar Rp752 juta kepada Sufnizar alias Babang yang dilakukan penuntutan terpisah.
"Benar. Untuk kasus Babang ini kita lakukan secara terpisah. Karena keberadaannya masih kita buru dan dalam proses penangkapan. Sebab dari dua kali surat pemanggilan yang kita lakukan, Babang ini selalu mangkir (kabur),"tutupnya.
Sebelumnya, Kejari Pasaman menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana masa transisisi pemulihan Bencana Banjir yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2016 di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan.
Dari hasil audit Kejaksaan Negeri Pasaman bersama Tim Ahli ditemukan dugaan kerugian Negara (Korupsi) sebesar Rp773 Juta dari pagu anggaran sebesar Rp1,8 Milyar yang dikucurkan oleh BNPB.
sumber Covesia.com
@DIF
0 Comments