Ketua Dprd Sumbar H.Hendra Irwan Rahim pada
pembukaan Rapat Paripurna dalam Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Rabu, (7/8) di Ruangan Sidang Utama DPRD
Sumatera Barat.
DPRD
Sumbar telah menyetujui Usul Prakarsa terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan menjadi prakarsa DPRD bersama pemprov. Sumbar
Untuk
penataan penyelenggaraan tenaga kerja di Sumatera Barat melalui Komisi II
bidang Ekonomi bersama pemprov Sumbar dengan memakan waktu yang cukup
lama,
Hendra
menjelaskan dalam rangka pembinaan terhadap pembentukan produk hukum daerah,
sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 maka Ranperda tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II .
“Ada
dua poin penting yang dikoreksi dari hasil fasilitasi oleh Kemendagri,
berdasarkan surat Dirjen Otonomi Daerah nomor 188.34/3724/OTDA tanggal 15 Juli
2019,” kata Hendra.
Ia
menyebutkan, penyempurnaan pertama adalah mengenai pengaturan terhadap
pemberian prioritas pemakanan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang
beroperasi di daerah. Pengaturan ini dihapus karena dianggap diskriminatif
terhadap pencari kerja dari daerah lain.
“Padahal
pengaturan tersebut dibuat dalam rangka pemberdayaan tenaga kerja lokal, tanpa
mengesampingkan aspek profesionalitas dan standar kompetensi tenaga kerja yang
dibutuhkan perusahaan,” ungkapnya.
Selanjutnya,
pengaturan terhadap pembentukan Lembaga Akreditasi Daerah yang akan melakukan
akreditasi dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di daerah juga dihapus.
Pertimbangannya, akreditasi LPK merupakan kewenangan pemerintah.
“Padahal
dalam lampiran UU nomor 23 tahun 2014, bahwa pemerintah provinsi memiliki
kewenangan melakukan akreditasi LPK yang ada di daerah,” lanjutnya.
Hendra
mengakui, pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan memakan waktu cukup lama. Hal itu
disebabkan banyak muatan Ranperda yang harus disesuaikan kembali dengan
perubahan regulasi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan. Setelah melalui
proses panjang, akhirnya DPRD Sumatera Barat melalui Komisi II bersama
pemerintah daerah telah dapat merampungkan pembahasan.
“Penyesuaian
itu dilakukan karena naskah akademis dan draft Ranperda awal yang disampaikan
disusun sebelum keluarnya beberapa regulasi terkait dengan pelaksanaan empat
sub urusan bidang tenaga kerja yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,”
paparnya.
#RED





No comments:
Post a Comment