Ticker

6/recent/ticker-posts

Polda Sumbar Amankan 2 Pengedar Shabu

www.jurnalissumbar.id

Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan dua tersangka pengedar Narkoba jenis shabu pada hari Senin 01 Juli 2019 dilokasi berbeda.

Tersangka tersebut berinisial OF (27) pekerjaan Swasta beralamat di Pakan Kurai, Kec. Guguak Panjang kota Bukittinggi, dengan barang bukti dua paket Narkotika jenis shabu dengat berat 1kg, 996,60 gram, satu HP Android Vivo warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna merah, tersangka tersebut ditangkap di kel. Parit Rantang Kec. Payukumbuh Timur sekitar pukul 05.45 Wib.

Selanjutnya JM (39) beralamat di Jl. Teratai GG Sepakat Kel. Sukajadi kota Pekanbaru, dengan barang bukti lima paket narkotika jenis shabu seberat 4 kg,838,90 gram, satu buah tas jinjing, satu unit HP Samsung biasa, satu HP Android Samsung dan satu buah timbangan digital warna silver. Tersangka ditangkap di Jl. Teratai GG Sepakat, Kel. Sukajadi, Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru pada pukul 12.45 Wib.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Sumatera Barat Kombes Pol Ma’mun saat jumpa pers polda Sumbar pada Kamis (04/07/2019).

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini murni keberuntungan karena pihaknya hanya mendapatkan informasi ada orang yang akan membawa narkoba dari Riau ke Sumatera Barat.

Pihaknya menindaklanjuti dan melakukan pengintaian, kita mencurigai dan mengikuti pelaku. Sampai di Kabupaten 50 Kota kita hentikan dia dan lakukan penggeledahan,” kata dia.

Dengan barang bukti tersangka dikenai pasal 144 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

#Red/Fal

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS