www,jurnalissumbar.id
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memproritaskan enam
poin strategis dalam program dan kegiatan serta kebijakan dalam penyusunan
Rancangan KUA PPAS Tahun 2020.
Hal
itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim sebagai pengantar rapat
paripurna yang mengagendakan penyampaian nota penjelasan oleh gubernur terhadap
tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan KUA-PPAS tahun 2020,
Senin (15/7/2019).
Keenam
poin strategis itu, diantaranya pertama, tahun 2020 yang akan datang, Sumbar
akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tingkat
provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Sekaitan
itu, dalam KUAPPAS Tahun 2020, perlu dialokasikan anggaran hibah untuk KPU dan
Bawaslu Provinsi untuk untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak tersebut.
Kedua,
tidak bisa pungkiri, nilai-nilai kebangsaan telah jauh berkurang, terutama pada
generasi muda. Untuk itu, program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan
pemahaman terhadap Pancasila dan wawasan kebangsaan, perlu digalakkan kembali
dan perlu dialokasi anggarannya.
Ketiga,
APBD berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, alokasi anggaran pertu lebih
difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, sehingga dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat.
Keempat,
dalam rangka konsisten perencanaan penyusunan anggaran. maka penyusunan
Rancangan KUA-PPAS 2020, harus mempedomanl dan sejalan dengan RKPD tahun 2020.
Kelima,
pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun 2020 merupakan pembahasan yang terakhir
oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2014-2019.
"Oleh
sebab itu, kami berpesaan kepada rekan-rekan anggota dewan, untuk lebih fokus
dan lebih meningkatkan kualitas pembahasan Rancangan KUA PPAS, sehingga dapat
menjadi kado istimewa bagi masyarakat Sumatera Barat," ujar Hendra.
Keenam,
DPRD Sumbar juga mengingatkan pemerintah daerah, untuk segera menyampaikan
Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2019, berhubung banyaknya Sisa
Anggaran pada tahun 2018 yang perlu diakomodir dalam Perubahan APBD tahun 2018.
"Terutama
sekali terhadap kegiatan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota (BKK) yang
tidak dapat dilaksanakan," tukasnya.
Gubernur
Irwan Prayitno selain menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2020, juga menyampaikan
nota penjelasan terhadap tiga Ranperda.
Ketiga
Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Danau Singkarak, Ranperda tentang Penyelenggaraan Persandian, serta Ranperda
tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat tahun 2014-2025.
0 Comments