www.jurnalissumbar.id
Pembentukan
Perseroan Terbatas (PT) Sumbar Energi untuk mendorong penerimaan PAD Sumbar,
maka cukup banyak pertanyaan, tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh
fraksi-fraksi terkait dengan latarbelakang, substansi dan muatan dari Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan PT Sumbar Energi.
DPRD
Sumbar pada rapat paripurna kemarin, (4/7), fraksi-fraksi di telah menyampaikan pandangan
umum fraksinya dengan mengemukakan berbagai pertanyaan, tanggapan dan masukan
terhadap Ranperda dimaksud," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Dt Intan Bano yang memimpin
langsung jalannya Rapat Paripurna beragendakan penyampaian jawaban gubernur
atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pembentukan PT Sumbar
Energi, Jum'at (5/7/2019).
Arkadius
juga menyampaikan, dari pandangan umum tersebut, maka secara umum dapat
dikemukakan beberapa hal penting sebagai rangkuman atas pertanyaan, tanggapan
dan masukan fraksi-fraksi.
Beberapa
hal penting tersebut diantaranya, pertama, Mengapa Pemerintah Daerah
terlambat mengusulkan Ranperda tentang Pembentukan PT Sumbar Energi, serta ada
antisipasi yang akan dilakukan apabila pembentukan perseroan tidak selesai
sampai batas waktu yang ditetapkan.
Kedua, BUMD-BUMD
milik pemerintah daerah yang ada saat ini, kinerjanya masih rendah dan tidak
mampu memberikan deviden kepada pemerintah daerah sesuai dengan target yang
ditetapkan. Terhadap kondisi tersebut, apa upaya dari pemerintah daerah agar
Perseroan Terbatas (PT) Sumbar Energi ini, kondisinya tidak sama dengan BUMD
lainnya.
Ketiga, Apakah
lahan masyarakat yang terpakai untuk kegiatan eksploitasi oleh PT. RBBE, sudah
dibebaskan, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
Keempat, Apakah
Pemerintah Daerah sudah melakukan kajian terhadap perkiraan penerimaan yang
diperoleh dengan kewajiban penyertaan modal untuk mendapatkan P.I 10 persen
tersebut.
"Sesuai
dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda yang ditetapkan dalam tata
tertib terhadap pertanyaan, tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh
fraksi-fraksi, akan diberikan pula jawaban oleh gubernur dalam rapat paripurna
kali ini," tukasnya.
Turut
hadir pada kesempatan itu unsur Forkopimda, kepala OPD terkait serta undangan
lainnya. Sementara Gubernur Sumbar diwakili oleh Asisten I Setdaprov Devi
Kurnia.
Interupsi
Ketidakhadiran Gubernur
Belum beberapa lama jalannya rapat paripurna, salah seorang anggota dewan,
Afrizal langsung melakukan interupsi.
Politisi
Partai Golkar ini menyoroti absennya gubernur dalam beberapa kali pelaksanaan
rapat paripurna DPRD Sumbar.
Dari
informasi yang diterima, sebutnya, ketidakhadiran gubernur dalam rapat
paripurna terkait kepergian gubernur ke luar negeri.
"Jalan-jalan" ini perlu menjadi perhatian bersama, apa dampaknya
bagi Sumbar," cecar Afrizal.
Menanggapi
hal itu, Wakil Ketua DPRD Arkadius menyebutkan, keberadaan gubernur di luar
negeri dalam rangka mengikuti rangkaian kegiatan di Azerbaijan.
"Selanjutnya
kami persilahkan Asisten I Setdaprov untuk menyampaikan jawaban gubernur atas
pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pembentukan PT Sumbar
Energi," tukasnya.
#GMN
0 Comments