www.jurnalissumbar.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat kembali
mengingatkan gubernur terkait alokasi anggaran untuk kegiatan Bantuan Keuangan
Kepada Kabupaten/Kota (BKK) yang tidak teralisasi pada Tahun 2018, agar
diakomodir dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon
Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2019.
Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan
Bano saat memimpin jalannya rapat paripurna beragendakan penyampaian Nota Pengantar
terhadap Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun 2019, Rabu (24/7/2019).
Hal kedua yang perlu diakomodir, lanjut Arkadius, di dalam Rancangan
KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 adalah alokasi anggaran untuk kegiatan
Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang anggarannya belun tertampung dalam
APBD Tahun 2018.
Ketiga, revisi terhadap Peraturan Gubemur Sumatera Barat Nomor 19 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada
Kabupaten/Kota, jangan sampai menghambat dan mempersulit pengalokasian
anggarannya yang akan ditampung dalam Perubahan APBD Tahun 2019.
"Oleh sebab itu, revisi peraturan gubernur tesebut perlu segera
dituntaskan oleh Pemerintah Daerah," ujar Arkadius.
Keempat, pemerintah daerah periu mengevaluasi tehadap capaian target
kinerja program pembangunan daerah dan melakukan penyesuaian alokasi
anggarannya pada Perubahan APBD tahun 2019.
Kelima, sebelum pembahasan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019
dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah, diminta kepada pemerintah daerah
untuk menyampaikan Realisasi Anggaran Semester Pertama Tahun 2018 dan Prognosis
Anggaran enam bulan berikutnya kepada DPRD.
"Laporan
realisasi anggaran ini sangat diperlukan, untuk melihat ke arah mana rencana
penggunaan anggaran pada Perubahan APBD tahun 2019," tukasnya
Arkadius dalam usai
Paripurna menegaskan bahwa Danau Singkarak sebagai terindah dan harus dijaga
sebagai aset bangsa, didukung oleh Solok dan Tanah Datar.
1.
Aset harus jelas
pengembangan Singkarak. Jangan tercemar. PLTA. Pariwisata
2. Danau konsep harus
diberdayakan singkarak dari ikan bilih. Kontribusi keuntungan bagi masyarakat
setempat
3. Tds singkarak sebagai
icon dalam pengembangan wo4sata bagi
Wto pengembangan
bilih
(Rivda) revisi perda
ikan Bilih dengan Keramba dengan memperjauh jarak keramba dari tepi danau
Konsep revitalisasi
singkarak harus menyatukan visi antara konsep pariwisata dengan perikanan
Konsep Ekonomi dimana
masyarakat harus bisa mendapatkan pekerjaan dikawasab singkarak tersebut
Konsep Singkarak bukan
saja dari Apbd saja, icon internasional solok dan tanah datar dari perhatian
FAO sebagai organisasi olahraga sepeda dunia
Bagaimana dua daerah ink
dapat mendapat keuntungan dengan ivent ini.
Acuan untuk pengembangan
wilayah ini melalui perda yang lahir nantinya.
Jadikan Singkarak
menjadi sorga pariwisata terakhir, dan menjadi pariwisata halal
“ ramah tamah dan
kuliner untuk manfaatksn moment itu,”
tukasnya
Jadikan Kawasan
danau Singkarak menjadikan wilayah strstegis perekonomian dan pariwisata.
Burhanuddin Pasaribu
komisi IV dprd sumbar menghimbau pemerintah setempat dan propinsi
mewujudkan wilayah ini yang komplit dikelola oleh kabupaten tanah datar
dan kabupaten solok.
Sehingga Perda RTRW
dalam batas wilayah yang berbeda dapat memposisikannya potensi
0 Comments