www.jurnalissumbar.id
Ditresnarkoba Polda Sumbar Kembali mengamankan Lima tersangka
pengedar Narkoba jenis ganja, Sabtu tanggal 6 Juli 2019 pada pukul 18.20 Wib.
Dalam penangkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar
berhasil meringkus tiga pengedar jenis ganja diantaranya nya RA (33), SM (27),
dan JA (34), ketiga tersangka ini berasal dari kota Padang.
Penangkapan dilakukan kepada RA, sehingga Ditresnarkoba
melakukan pengembangan kasus terhadap dua tersangka lainnya. RA sedang berada
di kota Medan hendak ke Payakumbuh untuk dijemput oleh SM (istri RA) dan
temannya JA.
Petugas Akhirnya berhasil mengumpulkan barang bukti 17 paket
besar diduga jenis ganja dengan berat 17.300 gram dan satu jenis HP.
Hal itu disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP
Rudi Yulianto yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat
jumpa pers di Mapolda Sumbar pada Kamis (11/07/2019).
Rudi memaparkan, dari tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal
114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No
35 tahun 2009 tentang narkotika, paling sedikit lima tahun dan 20 tahun paling
lama kurungan penjara.
Selanjutnya Rudi berharap semoga Polda sumbar bisa menangkap
lebih banyak lagi pengedar narkoba, dan Sumbar terbebas dari Narkoba.
0 Comments