Wali Kota Padang
Mahyeldi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama
DPRD Kota Padang, Senin (24/6).
Rapat paripurna
tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal dengan diikuti Wakil Ketua
DPRD Padang Muhidi, para anggota DPRD Padang dan sejumlah pimpinan OPD di
lingkup Pemko Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang dan stakeholder
terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu
Wali Kota Mahyeldi mengatakan, sejak berlakunya Undang-undang No.17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya. Laporan
keuangan yang disampaikan, merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Diantaranya
terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan
operasional, laporan
perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus
kas dan catatan atas laporan keuangan," sebutnya.
Diterangkannya, laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 merupakan implementasi dari kebijakan
perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yangs secara teknis operasional
merupakan tindak lanjut dari Perda No.11 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018.
Sebagaimana
laporan keuangan
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.
"Laporan keuangan
disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan
seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu
periode pelaporan," tukasnya.
Mahyeldi menambahkan,
sesuai dengan ketentuan pasal 31 Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang
Keuangan negara, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) harus diperiksa oleh
BPK sebelum disampaikan ke DPRD.
"Memenuhi
ketentuan itu, kami telah menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Kota Padang
TA 2018 kepada BPK Perwakilan Sumbar pada 29 Maret 2019 lalu untuk diaudit oleh
BPK RI. Alhamdulillah, BPK memberikan lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
bagi atas laporan keuangan Pemko Padang tahun 2018. Opini WTP ini merupakan
penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah
daerah, dan kita telah menerimanya yang keenam kalinya. Prestasi ini dapat
diraih juga tidak lepas dari dukungan semua anggota DPRD Kota Padang,"
imbuh wako.
Lebih lanjut kata wali
kota, beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam
meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan
ada beberapa. Diantaranya melalui penyajian laporan keuangan secara wajar
sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan diungkap secara memadai dalam
catatan atas laporan keuangan semua hal yang terkait dan mempengaruhi penyajian
laporan keuangan.
Selanjutnya tambahnya,
dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan
dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah, peningkatan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan
daerah oleh semua SKP. Kemudian meningkatnta komitmen semua elemen pendukung
pelaksanan administrasi keuangan daerah.
'Semoga apa yang
disampaikan kali ini dapat dibahas dan diproses oleh dewan yang terhormat
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Sehingga dapat ditetapkan
menjadi Perda sesuai dengan waktu yang direncanakan," tandas wako
mengakhiri penyampaian.(dv)
0 Comments