JURNALISSUMBAR| PADANG- Dari Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Jumat (26/4/2019). Pemprov Sumatera Barat berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian ( WTP) 7 kali berturut-turut atas laporan keuangan Pemprov Sumbar 2018.
Moermahadi Soerja Djanegara menegaskan, WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Ini bukan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran ketentuan perundang-undangan, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkannya dalam LHP,” kata Moermahadi Soerja Djanegara saat beri sambutan.
Pada kesempatan itu, Moermahadi Soerja Djanegara juga mengapresiasi keberhasilan Pemrov Sumbar mempertahankan WTP 7 kali berturut-turut.
“Ini menunjukan komitmen Pemrov dan DPRD dalam menjalankan dan menerapkan praktik pengelolaan keuangan yang baik,” ujar Moermahadi Soerja Djanegara.
Terlepas dari capaian yang diraih Pemrov Sumbar, BPK masih menemukan beberapa permasalahan.
Di antaranya temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan SPI antara lain potensi penerimaan belum dikelola secara maksimal, kesalahan penyetoran atas penerimaan sewa di RSUD, serta pencatatan dan penatausahaan aset tetap belum dilaksanakan secara memadai,” ungkap Moermahadi Soerja Djanegara.
Dari temuan kepatuhan di antaranya kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, serta kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan atas belanja modal gedung dan bangunan. Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menjadi yang tercepat dalam penyampaian laporan keuangan di Indonesia yang diserahkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 26 Februari 2019 lalu, atas laporan keuangan tahun 2018.
Berdasarkan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan rencana aksinya, maka BPK RI memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketujuh kalinya secara berturut-turut yang merupakan komitmen bersama pemerintah daerah dengan DPRD Sumbar atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar 2018
Dari Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Jumat (26/4/2019). Pemprov Sumatera Barat berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian ( WTP) 7 kali berturut-turut atas laporan keuangan Pemprov Sumbar 2018.
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyambut gembira atas prestasi ini. “Walaupun laporan keuangan Sumbar masih ada permasalahan dan temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan yang diserahkan Ketua BPK RI Moemahadi Soerja Djanegara pada sidang paripurna DPRD Sumbar pada Jumat,
Menanggapi permasalahan tersebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan, bahwa temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) antara lain potensi penerimaan belum dikelola dengan baik atas penerimaan sewa di RSUD serta pencatatan dan penatausahaan aset tetap.
“Temuan ini berupa, kelebihan pembayaran tunjangan guru, perjalanan dinas yangtidak sesuai dengan ketentuan dan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan atas belanja modal gedung dan bangunan,” jelas Gubernur.
“Kita akan sikapi semua temuan ini, agar kedepan LHP kita bersih dari termuan, ini perlu dukungan kita semua,” ungkapnya.
#RED
#RED





No comments:
Post a Comment