Pedagang Kulit Satwa DiTangkap Polisi - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Tuesday, April 23, 2019

Pedagang Kulit Satwa DiTangkap Polisi

Jurnalissumbarl Padang- Diduga memperniagakan satwa yang dilindungi, seorang pedagang barang antik di Kota Bukittinggi ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Pelaku yang diketahui berinisial S ini, ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 yang lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Rokhmad mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli kulit harimau Sumatera beserta tulang belulangnya", kata Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Rokhmad.
Selanjutnya, tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, BKSDA Provinsi Jambi dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup wilayah Sumatera menindaklanjutinya dengan mengunjungi toko barang antik tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau, 14 buah tulang punggung harimau, 2 buah tulang tengkorak harimau, 10 buah tulang kaki harimau, 2 buah tulang panggul harimau, 2 buah tulang bahu harimau, tumpukan tulang belulang harimau, 1 buah tulang tengkorak tapir, dan 1 offset kulit harimau.
"Pelaku melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d serta Pasal 40 ayat 2 Undang-undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000", pungkasnya.
#Red

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS