JURNALISSUMBAR| PADANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Padang,
Sumatera Barat akan melakukan proses penindakan terkait laporan salah satu
Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang diduga terlibat money politic.
"Kita akan proses laporan tersebut pada Senin (22/4) depan. Kenapa
Senin, karena penindakkan laporan pelanggaran dilakukan pada masa hari kerja.
Jumat, Sabtu,Minggu kita libur, makanya hari Senin," ujar Ketua Bawaslu
Kota Padang, Dorri Putra kepada Covesia di Padang, Sabtu (20/4/2019).
"Kita saat ini juga masih menunggu bukti-bukti yang diajukan
pelapor, kalau sudah lengkap baru kita register. Dan jika terbukti kita akan
proses sesuai dengan undan-undang yang berlakus," terang Dorri.
Diketahui laporan tersebut diterima Bawaslu pada Selasa (16/4) kemaren
saat masa tenang pemilu 2019 dengan surat No: 008/LP/PL/Kota/03.01/IV/2019 atas
dasar laporan pelanggaran membagikan sembako (money politic) di kawasan Padang
Selatan.
Sebelumnya Salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari partai Gerindra di
Padang, Sumatera Barat diduga melakukan pelanggaran dengan membagikan sembako
di masa tenang pemilu 2019.
"Ya, kami menerima laporan dari masyarakat bahwa salah satu caleg
dari partai Gerinda membagikan sembako di kawasan Padang Selatan, kota
Padang," ujar Komisioner Bawaslu kota Padang, Firdaus Yusri kepada, Selasa
(16/4/2019).
"Untuk calegnya kita masih rahasiakan karena masih tahap
indikasi," terang Firdaus.
Dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg Gerindra tersebut juga dibenarkan
oleh ketua Bawaslu Padang, Dori Putra saat dikonfimasi di Kantornya.
"Kita telah menurunkan tim untuk menindak lanjuti kasus tersebut,
karena ini merupakan unsur pidana," ujar Dori.
"Kita belum bisa mempublikasikan siapa caleg tersebut, karena kami
masih mengumpulkan bukti apakah terbukti atau tidak. Nanti kalau terbukti baru
kita publikasikan," tutup Dori.





No comments:
Post a Comment