JURNALISSUMBAR| PADANG (SUMBAR) Langkah kedepan untuk penyelamatan danau Maninjau dari kerusakan ekosistem lingkungn dan peningkatan ekonomi masyarakat di salingka Maninjau, Komisi IV DPRD SUMBAR yang dipimpin oleh Suwirpen Suib bersama mitra kerja Dinas PUPR Sumbar, Dinas Perikanan Dan Kelautan dan Instansi terkait lainnya, terkait konsultasi pembahasan lanjutan untuk terwujudnya perda yang akan dilahirkan nantinya. Pada senin (25/2)
Ketua Komisi IV Suwirpen mengatakan bahwa didalam perda itu, akan diatur jumlah Keramba Jala Apung (KJA) dimana selama ini ada 23 ribu KJA di sana kita akan batasi hingga 6 ribu saja,”
Karena kita tidak mungkin mengnolkan Keramba Jala Apung di dalam danau tersebut yang akan membunuh mata pencaharian masyarakat Maninjau yang mendiami 9 nagari itu,” sebutnya.
Perda ini diberlkukan agar ada keseimbangan akan dampak kerusakan dari KJA terhadap pencemaran air danau Maninjau, sisi lain pemerintah juga akan memberikan zonasi untuk dibangunnya pariwisata yang akan dikembangkan.
Tujuan akhir dari pengaturan jumlah KJA di Danau Maninjau agar meningkat perekonomian warga setempat, Karena secara prinsip pasar bila ikan sedikit beredar dari danau Maninjau halhasil harga ikan akan bisa tinggi dipasaran.
Dikatakannya, untuk zonasi wilayah pengembangan agar mudah mengatur pelaksanaannya di lapangan nantinya, aturan itu berkoordinasi kepada nagari nagai yang ada disana.
Zonasasi yang kita berlakukan tetap mengacu kepada perda yang berkoordinasi dengan wali nagari setempat, yang melaksanakan perda ini tentunya wali nagari dan perangkatnya yang berkoordinasi dengan pemda Agam.
Bila ada yang melanggar aturan-aturan perda ini, akan ada sangsinya. Itu akan dirumuskan oleh Bamus pada rapat lanjutan. Pungkas Suwirpen





No comments:
Post a Comment