JURNALISSUMBAR| PADANG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap dua pengedar narkotika jenis shabu, pada hari Jumat 6 Februari 2019 pada pukul 11.00 Wib.
Dua orang Pelaku, pelaku pertama dengan insial NH bekerja sebagai jualan sapi di Jorong Parak baru kenegarian Taram Kec. Harau Kab. 50 Kota, ditangkap di pinggir jalan raya Tanjung Pati depan kantor Bupati 50 Kota dengan barang bukti satu paket jenis shabu yang dibungkus dengan plastik dalam kotak rokok sampoerna dengan berat 4,58 gram.
Pelaku kedua dengan inisial DS berhasil diamankan polisi didalam rumah yang beralamat di perumahan Bhayangkara Bukit Asri no. D 15 Jorong Sari Lamak kenagarian sari lamak kec. Harau Kab. 50 Kota. DS merupakan mantan TNI AD yang di berhentikan secara tidak hormat dengan kasus yang sama.
Melalui tangan DS ini, polisi menangkap paket shabu sebesar 219.91 gram, satu unit timbangan digital dan sepucuk senjata api jenis pistol beserta magazine yang disertai peluru.
Kedua pelaku ini sebelumnya sudah pernah tertangkap dengan kasus yang sama dan ini merupakan kasus pengulangan dan sudah bisa dikatakan resedivis ungkap AKBP Rudy Yulianto, saat menggelar jumpa pers, Senin (11/02/2019) di Mapolda Sumbar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 No 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 – 20 tahun kurungan penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
#RED
0 Comments