Masyarakat Adat Nagari Aia Gadang Pasaman Barat Gugat PT Anam Koto Pasbar - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Monday, November 5, 2018

Masyarakat Adat Nagari Aia Gadang Pasaman Barat Gugat PT Anam Koto Pasbar

Masyarakat Adat Nagari Aia Gadang Pasaman Barat Gugat PT Anam Koto
Suasana sidang pembacaan guguatan masyarakat Adat Nagari Aia Gadang di Pengadilan Negeri Pasbar, Senin (5/11).
JURNALISSUMBAR| PASAMAN BARAT-Masyarakat Adat Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat gugat perusahaan kebun kelapa sawit PT. Anam Koto untuk memberikan hak masyarakat Adat Nagari Aia Gadang atas kebun plasma dari tanah ulayat Nagari Aia Gadang.

Tuntutan masyarakat Adat Nagari Aia Gadang tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasaman Barat, Senin (5/11/2018).

"Berpuluh-puluh tahun, senenjak tahun 1990 masyarakat Adat Nagari Aia Gadang menanti janji kesejahteraan dari pembangunan perkebunan kelapa sawit diatas tanah adat oleh PT. Anam Koto, namun penantian tersebut tidak mendapat kepastian", ujar Sawalman St. Lauik Api, Pucuak Adaik Nagari Aia Gadang, kepada MinangkabauNews usai sidang pembacaan gugatan.

Dikatakannya, penyerahan tanah ulayat adat pada tanggal 19 November tahun 1990 dengan dasar "Adaik di isi, Limbago dituang, ka rimbo babungo kayu, ka sawah babungo ampiang, ka lauik babungo karang, kabau pai kubangan tingga" kepada PT, Anam Koto melalui Pemerintah Daerah.

"Untuk mendapatkan hak tersebut, kami menuntut dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Anam Koto, Jayat, SH., M.Kn, Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasaman Barta, Bupati Pasaman Barat, dan PT. Bank Negara Indonesia (PT. BNI)/(persero) Tbk Jakarta, agar regulator (Pemerintah) dan PT. Anam Koto memberikan hak atas kebun plasma dari tanah ulayat Nagari Aia Gadang," jelas Sawalman.

Dilanjutkannya, untuk memperoleh hak atas kebun plasma dari tanah ulayat Nagari Aia Gadang sudah dilakukan beberapa upaya, diantaranya meminta Pemerintah daerah Sumatera Barat menegakkan aturan tentang pedoman pelaksanaan pola kemitraan Bapak Angkat bidang perkebunan, keputusan Gubernur Nomor : SK 525.584 1995. Dan juga telah mendatangi DPRD, Polri, Pengklaiman Lahan, Namun belum ada itikat baik dari PT. Anam Koto sampai saat ini.

Disamping itu, penasehat hukum masyarakat Adat Nagari Aia Gadang, Adv. M. Nurhuda, SH mengatakan pelanggaran yang dilakukan PT. Anam Koto berupa perbuatan melawan hukum, karena pada tanggal 19 November 1990 PT. Aman Koto pernah berjanji kepada masyarakat Nagari Aia Gadang akan menyerahkan lahan plasma, sementara janji itu tidak terealisasi.

"Sesuai dengan peraturan hukum perdata, kita telah melakukan somasi sekaitan dengan perjanjian yang telah dibuat pada tanggal 19 November 1990. Toh dalam tanggapan somasinya, PT. Anam Koto menganggap surat perjanjian tersebut, apa bila masyarakat Nagari Aia Gadang menyerahkan sebagian tanahnya yang lain untuk dibangunkan plasma, sementara hal tersebut tidak mungkin bisa diwujutkan oleh klien kami," pungkasnya.

Ia berharap agar kebun plasma tersebut direalisasikan dan diupayakan untuk mengganti kerugian sekaitan dengan kebun plasma harus direalisasikan sejak beroperasinya PT. Anam Koto sampai saat ini. Harapnya

Sementara itu pihak PT. Anam Koto belum dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS