JURNALIST SUMBAR| PADANG PARIAMAN-Gugatan perkara
Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 19/G/2018/PTUN-PDG diajukan oleh Sjaharuddin di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Sjaharudin merupakan salah satu
calon Wali Nagari Sungai Buluh Timur pada Pemilhan Wali Nagari Serentak di Kab.
Padang Pariaman beberapa waktu lalu. Sjaharudin melalui kuasa hukumnyaYENI
RUSPA, SH dkk mengajukan gugatan terhadap Keputusan Bupati Padang Pariaman
Nomor 281/KEP/BPP/2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Nagari dan Pejabat
Wali Nagari Serta Pengangkatan Wali Nagari pada 74 (tujuh puluh empat) Nagari
di Kabupaten Padang Pariaman tanggal 11 Mei 2018 pada lampiran IV atas nama
ZULKIFLI sebagai Wali Nagari Sungai Buluh Timur.
Sjaharudin
selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Padang pada
bulan Juli 2018, dalam materi gugatan Penggugat menilai pengangkatan ZULKIFLI
sebagai Wali Nagari Sungai Buluh cacat hukum karena ZULKIFLI merupakan anggota
TNI aktif dengan jabatan Babinsa Ramil 09 Dim 0308/Pariaman harus terlebih
dahulu melepaskan kedinasannya sebagai prajurit TNI sebagaimana diatur oleh
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
menyatakan Pasal 47 “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Aktif Keprajuritan”. Penggugat dalam
hal ini mendifinisikan bahwa anggota TNI aktif yang akan mencalonkan diri untuk
calon kepala desa/wali nagari harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Bupati Padang
Pariaman dalam hal ini selaku Tergugat menunjuk kuasa hukumnya melalui Bagian
Hukum Setda Kab. Padang Pariaman dengan surat kuasa khusus nomor 180/01/BPP/2018tanggal24 Juli 2018terdiri dari RIFKI
MONRIZAL NP, SH, M.Si (Kabag. Hukum), FERDIANTO AMBRA, SH (Kasubag. Bantuan
Hukum & HAM), dan ZULMARDI, SH (Staf Bagian Hukum) untuk mengikuti proses
beracara di PTUN Padang.
Proses
persidangan di PTUN Padang dilalui dengan beberapa tahapan diantaranya
Pemeriksaan Persiapan, Pembacaan Gugatan, Jawaban Tergugat, Replik, Duplik, Pembuktian
Alat Bukti, Saksi, Kesimpulan dan Pembacaan Putusan. Selama masa persidangan
Tim Kuasa Hukum Bupati menjelaskan dihadapan majelis hakim bahwa Pengangkatan
ZULKIFLI sebagai Wali Nagari Sungai Buluh Timur sudah sesuai dengan mekanisme
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kabag hukum RIFKI MONRIZAL
selaku kuasa Bupati juga menyampaikan “bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat
tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
menyatakan Pasal 47 berbunyi Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Aktif Keprajuritan itu
merupakan aturan bagi prajurit TNI yang akan menduduki jabatan politis seperti
jabatan Kepala Daerah, Anggota Legislatif dan lainnya, sementara untuk jabatan
Kepala Desa atau Wali Nagari belum ada aturan khusus yang mengaturnya. Hal ini
dibuktikan dengan adanya surat telegram KASAD Nomor ST/2541/2016 tanggal
29/8/2016 yang ditujukan kepada jajaran pimpinan TNI AD yang mana salah satu
point nya menyebutkan “Prajurit AD yang mencalonkan diri mengikuti Pilkades,
mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan setelah ditetapkan sebagai
kepala desa”. Proses ini sudah dilakukan dan ZULKIFLI sebagai Wali Nagari Sungai
Buluh Timur juga sudah mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan
kepada pimpinnya setelah ditetapkan sebagai Wali Nagari terpilih.
Setelah
menjalani beberapa kali persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang
kembali menggelar persidangan pada hari Rabu 31/10/2018 dengan agenda Pembacaan
Putusan perkara Nomor 20/G/2018/PTUN-PDG, sidang dipimpin oleh hakim ketua
ZABDI PALANGAN, SH, didampingi oleh hakim anggota ANDI NOVRIADI, SH dan HERI
PURNOMO, SH. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan “Menolak gugatan
Penggugat seluruhnya”. Majelis hakim juga memberikan waktu selama 14 (empat
belas) hari sejak putusan ini dibacakan kepada Penggugat untuk melakukan upaya
Banding. Sementara itu Kuasa Penggugat menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk
melakukan upaya banding.
Sidang kali ini
juga dihadri oleh ZULKIFLI yang merupakan Turut Tergugat dalam perkara ini.
ZULKIFLI mengatakan “Saya sangat bersyukur karena perkara ini sudah selesai
atau telah diputuskan oleh pengadilan, tentunya setelah ini saya akan fokus
menjalankan tugas-tugas Wali Nagari yang telah diamanatkan masyarakat kepada
saya dengan baik. Kabag hukum juga menyampaikan “dengan adanya putusan
pengadilan ini tentu Wali Nagari Sungai Buluh Timur yang merupakan Turut
Tergugat dalam perkara ini akan lebih fokus menjalankan tugas-tugas sebagai
Wali Nagari dan beliau juga dapat menjelaskan kepada masyarakat Nagari Sungai
Buluh Timurbahwa perkara ini sudah selesai
#RED
0 Comments