Ticker

6/recent/ticker-posts

LSM Garuda Desak Aparat Penegak Hukum Tertibkan Tambang Liar



Jurnalistsumbar.com------------Agam -Ketua Lsm Garuda RI Perwakilan Sumatera Barat BJ Rahmad meminta kepada Aparat Penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Agam, agar mentertibkan tambang liar yang berada di Jorong Muaro tantang Nagari salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.
Ketua LSM ini, mengungkapkan, penambangan tanah urug yang terjadi di Nagari tersebut sangat tidak mengantongi izin” Hal ini sangat disayangkan, karena kondisi penambangan tersebut sudah sekian lama diduga tanpa izin,” ujarnya di Lubuk Basung Selasa (31/7).
Dikatakannya, Bagaimanapun peraturan dari pemerintah dan sanksi yang di berikan tentang penambangan ilegal saat ini, tampaknya tidak membuat ciut para penambang liar seperti yang terjadi di daerah tersebut.
” Kami sangat menyayangkan, apabila aparat hukum dan pihak terkait lainya. Jangan ada yang sampai tutup mata dengan penambangan itu, ” tegasnya
Oleh sebab itu Ia mengharapkan sangat. kepada Penegak hukum untuk menindak tegas penambangan Diduga ilegal ini.
” Penambangan itu sudah terjadi cukup lama, ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait,” harap BJ Rahmad.
Putra asli Lubuk Basung ini mengungkapkan, Penambangan tersebut tidak mengantongi izin, diketahuinya setelah dia melakukan Konfirmasi melalui telpon gengam anggotanya kepada Kumal selaku pemilik Tambang.
Saat itu Kumal Selaku penambang menyampaikan, untuk apa dirinya mengurus izin Tambang.
” Pemilik tanah saya, yang punya exavator saya. Pada siapa saya harus minta izin. Bisakah bapak mengeluarkan izinnya?, ” ucapnya dengan arogan Kepada LSM Garuda RI Sumbar.
Maka dari itu semua sudah menjadi pertanyaan bagi pihak yang berkepentingan, ada apa dengan pemasalahan ini ?.
” Kami sangat tidak menyangka beraninya yang bersangkutan berbicara dengan sangat lancangnya seperti itu, ini patut kami pertanyakan,” Jelas Ketua LSM Sumbar ini lagi.
Lanjut Bj Rahmad, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati pihak terkait yang ada di Kabupaten Agam maupun Provinsi Sumbar.
” Sehingga penambangan yang di duga tanpa izin tersebut dapat di tertipkan, dan di berlakukan sanksinya sesuai dengan peraturan yang ada,” Imbuhnya menambahkan(Rel)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS