Jurnalistsumbar.com-----------Pasbar —Kelapa Sawit yang seharusnya merupakan salah satu komoditas potensi unggulan di daerah Pasaman Barat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya namun akhirt-akhir ini malah menjadikan Petani Pekebun Kelapa Sawit merugi dan menjerit.
Pasalnya harga sawit saat ini hanya dihargai Rp 700 sampai Rp.800 per kilogramnya.Akibat rendahnya harga TBS tersebut menimbulkan keresahan di di tengah masyarakat,namun hal tersebut belum ada juga menjadi perhatian dari Bupati Pasbar, hingga membuat DPRD Kab.Pasbar geram, apalagi semakin tingginya keresahan di masyarakat maka DPRD Pasbar melaksanakan Rapat Gabungan Komisi-komisi pada Kamis (26/7) di ruangan Rapat Gabungan Komisi DPRD Pasbar dengan memanggil seluruh pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Pasaman Barat serta Kelompok Tani Ormas PEKAT IB Pasbar,LSM WAMPEL, APKASINDO,GAPKI dan perwakilan petani termasuk Dinas Perkebunan Pasbar dan Asisten II Pemkab Pasbar, tidak ketinggalan para pedagang,pemegang SPB (Suvlyer) yang ada di Kambupaten mekar ini.
Jalannya Rapat gabungan tersebut sempat diwarnai ketegangan karena tidak hadirnya pimpinan Perusahaan yang dapat mengambil keputusan, pada umumnya pihak perusahaan hanya mewakilkan kehadirannya kepada staf yang tak bisa mengambil keputusan.
Apalagi berbagai alasan tentang anjloknya harga TBS yang disampaikan oleh pihak perusahaan (PKS) melalui perwakilan yang diutusnya saat dialog berlangsung dinilai oleh masyarakat yang hadir maupun pihak DPRD semua tidak logis dan tidak masuk akal.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPD Pekat IB Pasbar, Decky H Sahputra meminta agar rapat dengar pendapat ini jangan bertele-tele, dengan mengalihkan isu yang tak masuk akal atau selalu mengkambing hitamkan tehnis, apalagi mengkaitkan dengan harga dunia,dan membeda-bedakan petani dengan adanya pihak ke dua dan ke tiga " kini kita fokus saja pada harga TBS, wajarkah pihak pengusaha atau investor membeli harga TBS petani dengan harga yang sangat murah ?" tegasnya.
sebab menurutnya saat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit melakukan penetapan harga TBS di Provinsi,semua sudah dikaji hingga lahirlah harga Rp.1.744/kg. Ditegaskannya, bahwa itu adalah harga sebenarnya yang berlaku untuk semua masyarakat tanpa perbedaan, kecuali sesuai dengan kriteria adanya selisih harga pada tahun tanam dan rendemen.
Ditegaskannya lagi anggaplah rendemen petani swadaya atau pihak ke tiga paling rendah atau sekitar 16, kalau PKS atau pengusaha tetap berpatokkan dengan harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga kemarin di Provinsi Sumbar, masyarakat petani kita masih juga menerima Rp.1300/kg nya. " jadi kemana nalarnya,apakah masuk akal bisa-bisanya pihak PKS atau pengusaha membeli TBS masyarakat dengan harga Rp.700 - Rp.800/kg.di mana nurani mereka ? tandasnya
Berdasarkan hal tersebutlah maka Ormas DPD PEKAT IB dengan tegas menolak semua apa alasan yang disampaikan oleh pihak Perusahaan (PKS), sebab pihak perusahaan hanya mengada-ada dan semua alasannya tak masuk akal.
Sementara Syafridal salah seorang Pengurus Koperasi juga mengatakan agar pihak terkait termasuk Dinas Perkebunan untuk melakukan uji rendemen TBS masyarakat kembali, menurutnya selama ini banyak pihak Perusahaan yang berladang dipunggung masyarakat, sementara masyarakat sudah susah dan jangan dibohongi terus, " hendaknya hasil rapat ini nantinya benar-benar dapat menjadi kesimpulan dan pedoman bagi kita semua untuk dipedomani, jangan habis rapat tapi hasilnya tidak ada perubahan" harapnya.
Menurutnya anjloknya harga TBS sawit tersebut tentunya bukan saja merugikan petani,tapi juga hilangnya peluang PAD Pemerintah yang dapat mengakibatkan tersendatnya pembangunan di Pasbar, apalagi petani sawit saat ini rata-rata menggantungkan kebutuhan keluarganya dari hasil kebun sawit.
Kadisbun,Alfitri Noven, yang juga hadir pada dialog tersebut juga membenarkan jika saat ini harga sawit turun menjadi Rp 700 per kilo mengakibatkan perekonomian masyarakat tersendat, menurutnya harga Sawit ini walaupun komoditi ekspor dan tergantung harga luar negeri, namun untuk saat ini apa yang terjadi di Pasaman Barat tidak ada terkait dengan hal tersebut, dikatakannya semua itu hanya permainan pihak perusahaan saja. " Sekarang tidak ada harga sawit lagi turun,kalaupun ada hal itu tak mempengaruhi sampai TBS di Pasbar anjlok seperti saat ini” ujarnya.
Terkait hal tersebut pihaknya akan berusaha mengkonfirmasi dan meminta agar semua pihak yang terkait,termasuk Perusahaan untuk meninjau kembali harga yang semena-mena ini, dikatakannya ke depan pihak Pemkab dan DPRD Pasbar bila pihak perusahaan sawit (PKS) yang ada di Kabupaten Pasbar masih membandel dan tak memperhatikan nasib rakyat Pasbar, maka mereka akan melakukan tindakan dengan peringatan bahkan kemungkinan juga akan meninjau kembali keberadaan semua PKS yang ada di Pasbar.
Sebab diakuinya memang dari bulan ke bulan harga sawit cenderung turun, dan Noven khawatir dampaknya akan sangat mempengaruhi dengan perkembangan dan pembangunan Kabupaten Pasaman Barat ke depan.
“Kita akan segera melakukan tindakan dengan pihak yang terkait seperti Ormas,LSM, APKASINDO dan KUD maupun Keltan dan bila perlu kita agendakan untuk datangi perusahaan mencari solusi membahas langsung bersama perusahaan sawit (PKS) Agar harga TBS sawit Petani di Pasbar kembali normal paling tidak sekitaran Rp 1300 – 1400 perkilonya,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Asisten II Pemkab Pasbar,Irwan. ditegaskannya, seharusnya pihak pengusaha maupun para agen yang ada di Pasaman Barat ini membeli TBS masyarakat sesuai dengan harga yang telah disepakati tanpa ada hal-hal lainnya, "saya tak mau dengar lagi, besok harga TBS masyarakat sudah harus naik sekitar Rp.1350 atau Rp.1430 per kilonya. sebab menurutnya ketetapan harga sudah ada aturannya dan sudah pula ada tim penetapan harga yang juga melibatkan perusahaan dalam satu tim, " Kita minta tidak ada lagi kongkalingkon di sini, masri kita kawal dan perjuangkan bersama hingga masyarakat tak lagi resah dan menjerit, bila tak ada perubahan kita bersama DPRD siap bentuk Pansus " tegasnya.
Seluruh anggota DPRD Pasbar yang hadir pada Rapat Gabungan Komisi tentang harga TBS tersebut sepakat untuk meminta agar pihak Perusahaan (PKS) untuk kembali menormalkan harga TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh TIM Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit setiap 15 hari yang dilaksanakan di Provinsi Sumbar tanpa melakukan perubahan ataupun pilih kasih dengan membeda-bedakan pihak ke dua atau pihak ke tiga, sebab dalam penetapan harga menurut DPRD melalui Ketua DPRD Pasbar, Dalyus K mengatakan bahwa dalam rapat penetapan harga semua kriteria dan unsur maupun faktor x lainnya termasuk operasional dan rendemen terendah semua sudah di kaji dalam rumus penetapan harga, jadi tidak ada lagi alasan untuk menurunkan harga yang telah ditetapkan.
Dikatakannya, DPRD Pasbar meminta agar seluruh Pengusaha (PKS) yang ada di Bumi Mekar ini wajib mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi, sebab dalam Tim tersebut pihak Perusahaan bahkan yang tergabung melalui GAPKI sudah ada di dalamnya.
" jadi tidak ada alasan lagi, jika perusahaan tidak mematuhi segala ketentuan yang telah mereka sepakati tersebut, kita akan segera bentuk Pansus " tegasnya.
Ditambahkannya lagi, dalam waktu dekat untuk memangkas rantai tata niaga yang panjang ini pihak DPRD akan mengundang seluruh pimpinan pemegang kekuasaan yang bisa memutusakan hasil kesepakatan, DPRD akan meminta Pemkab Pasbar untuk menindak bila yang hadir dalam Rapat di DPRD hanya menghadirkan perwakilan saja, sebab selama ini kalau di undang pihak perusahaan selalu mengutus staf yang tak bisa mengambil keputusan, jadi selalu saja hasil Rapat-rapat yang dilaksanakan tetap tak membuahkan hasil.
Ditambahkannya bahwa ke depan dalam setiap ada Rapat Gabungan atau dengar pendapat di DPRD pihaknya akan melakukan secara transparan dan diumumkan ke publik agar masyarakat mengetahui apa hasil nya.
" seluruh PKS wajib membeli TBS kelapa sawit masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditepakan, dan pihak DPRD tidak ingin mendengar lagi ada masyarakat mengeluh akibat TBS nya di hargai dengan semen-mena " tandasnya.
Menurutnya dari hasil Rapat Gabungan ini, pihaknya akan meminta dan mendesak Pemerintah Daerah Pasbar untuk secepatnya menyurati kembali seluruh PKS yang ada agar mematuhi hasil kesepakatan hari ini tanpa ditunda-tunda, sebab pihak DPRD Pasbar paling lambat minggu I bulan Agustus 2018 akan kembali mengundang seluruh Perusahaan dan dinas terkait termasuk seluruh elemen masyarakat yang terkait untuk kembali melaksanakan pertemuan sebagai tindak lanjut evaluasi merumuskan kembali Peraturan Daerah Tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Pasaman Barat.
" kita berharap Tata Niaga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit sebagai aktifitas usaha jual beli bagi sebagian besar masyarakat kita di Pasbar ini, ke depan izin dan aturan mainnya menjadi jelas sesuai dengan aturan dan undang - undang yang berlaku hingga mampu bernilai ekonomis yang mengangkat kesejahteraan rakyat Pasaman Barat " tegas Dalyus K.(Zoelnasti/Rajo)
0 Comments