Ticker

6/recent/ticker-posts

Pindah Ke PAN, 3 Anggota DPRD Sumbar Loncat Partai

JURNALISTSUMBAR.com-Sumbar, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen, saat proses penyampaian hasil laporan pemeriksaan berkas bacaleg DPRD Provinsi Sumatera Barat kepada partai politik, Sabtu (21/7) menyebutkan, tiga bacaleg tersebut diketahui mendaftarkan dari partai lain karena berkasnya sudah dilengkapi surat pengunduran diri dari partai sebelumnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengungkap tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019 menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk partai yang berbeda di pemilu 2019.
“Sejauh ini dari pemeriksaan berkas bacaleg, baru ditemukan tiga nama yang mendaftar dari partai berbeda. Hal itu diketahui karena yang bersangkutan sudah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari partai mereka sebelumnya,” terang Amnasmen.
Tiga anggota dewan petahana dimaksud adalah M. Algazali, Martias Tanjung dan Marlis. Menurut Amnasmen, M. Algazali dan Martias Tanjung merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari PPP dan Marlis dari Partai Hanura.
“Untuk Pemilu 2019 mendatang, tiga nama ini didaftarkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN),” ujarnya.
M. Algazali merupakan anggota fraksi PPP DPRD Provinsi Sumatera Barat berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat 7 (Kabupaten Solok,Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan). Martias Tanjung anggota fraksi PPP berasal dari dapil Sumatera Barat 3 (Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi).
Sedangkan Marlis, merupakan anggota Fraksi Hanura DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019. Marlis berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat 6 yang meliputi Kota Padangpanjang, Kabupaten Tanahdatar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya.
“Untuk pemilu mendatang, ke tiga anggota DPRD Provinsi ini masih didaftarkan dari dapil yang sama,” terang Amnasmen.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Barat telah menerima pendaftaran bacaleg dari 16 partai politik peserta pemilu dengan total jumlah bacaleg sebanyak 1.001 orang. KPU telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas persyaratan seluruh bacaleg yang diajukan dan menyampaikannya kepada pimpinan partai politiknya masing-masing.
“Dari hasil pemeriksaan, masih banyak persyaratan bacaleg yang belum lengkap. Ini disampaikan kepada pimpinan parpol untuk dilengkapi selama masa perbaikan,” tutupnya.(Rajo)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS