JURNALISSUMBAR | Padang Pariaman Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman kembali melakukan
peninajauan ulang terhadap standar pelayanan melalui uji publik standar
pelayanan untuk semua jenis pelayanan di dinas tersebut.
Pelaksanaan uji publik standar pelayanan melibatkan
perwakilan para pengguna layanan, tokoh-tokoh masyarakat yang ada di nagari dan
kecamatan, para petugas yang terlibat dalam pelayanan di nagari, akademisi,
dinas instansi terkait pelayanan seperti pelayanan perizinan dan wartawan media
cetak maupun elektronik.
"Sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal
15 menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan
menetapkan standar pelayanan. Kita telah memiliki standar pelayanan, tetapi
seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan aturan-aturan, kita perlu
melakukan uji publik terhadap standar yang telah ditetapkan agar tidak terjadi
ketimpangan hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dengan pengguna
layanan publik", jelas Muhammad Fadhly, Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Dengan dimoderatori oleh Sekretaris Dinas Dukcapil
Padang Pariaman, Drs. Martoni, uji publik standar pelayanan berlangsung alot.
Terjadi pembahasan yang cukup hangat dan mendalam antar pengguna layanan dengan
penyelenggara Dinas Dukcapil. Sebanyak 80 peserta berpartisipasi dalam uji
publik ini dan memberikan kontribusi terhadap berbagai hal yang bersifat
membangun pelayanan yang lebih baik.
Bertempat di Ruang Pertemuan Bupati Padang Pariaman,
25 jenis pelayanan menjadi topik pembahasan dalam uji publik kali ini
diantaranya yang menjadi pokok pembahasan adalah pelayanan yang paling banyak
dikunjungi masyarakat yaitu kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akte akte
pencatatan sipil.
Salah satu tokoh yang bergelut di dunia pendidikan
di Pariaman saat ini, Rasyid, SE, MM. memberikan masukan kepada pemerintah
tentang upaya-upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Pada kesempatan berbeda, Bupati Padang Pariaman Drs.
H.Ali Mukhni sangat mengapresiasi pelaksanaan uji publik ini. "OPD yang
melakukan pelayanan publik apalagi yang menyentuh masyarakat secara langsung
harus menetapkan standar pelayanan dan melakukan uji publik terhadap standar
pelayanan tersebut.
Kita akan dorong semua OPD untuk melakukan hal ini
sehingga wajah pelayanan publik di Padang Pariaman menjadi lebih baik dari
waktu ke waktu", ungkap Bupati Padang Pariaman menutup pembicaraan
0 Comments